User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:195pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 195/PJ.311/1998

                            TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 1997, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diuraikan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang pembuatan dan pemasangan 
    produk-produk permesinan untuk industri dan juga mengerjakan pekerjaan-pekerjaan konstruksi besi.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah untuk pembuatan dan 
    pemasangan produk-produk permesinan dan proyek-proyek konstruksi tersebut harus dikenakan PPh 
    final sebesar 2% atau tidak.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan 
    bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan 
    Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan 
    konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
    -   atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2%;
    -   atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4%;
    -   atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4%;

    dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
    -   Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
    -   Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

    a.  Apabila usaha pokok PT. XYZ hanya melakukan transaksi penjualan produk-produk 
        permesinan saja (tanpa pemasangan) maka atas penghasilan yang diterima dikenakan PPh 
        sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    b.  Apabila usaha PT. XYZ adalah melakukan transaksi penjualan berikut pemasangan dimana    
        dalam proses pemasangan terdapat kegiatan usaha konstruksi (misalnya membuat pondasi), 
        maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 sebesar 2% dari jumlah bruto, yaitu harga mesin/peralatan 
        beserta biaya pemasangannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/195pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1