peraturan:sdp:1959pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1959/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa : a. PT. XYZ membuat sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" dalam suatu media rekaman suara dan gambar untuk ditayangkan di stasiun televisi RCTI yang berupa paket yang terdiri dari beberapa episode; b. Stasiun televisi RCTI mencarikan sponsor dan memungut PPN atas jasa iklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil iklan tersebut dibagi antara TMP dengan RCTI sesuai kesepakatan bersama; c. Dalam tahun 1995 TMP menerima dari RCTI sebesar Rp.18.041.673.920,- untuk 52 episode atau rata-rata Rp. 347.000.000,- per episode dan membayar PPN atas sinetron tersebut berdasarkan Deemed Taxable Price sebesar Rp. 20.000.000,-. Saudara berpendapat bahwa penggunaan Deemed Taxable Price perjudul sinetron kurang tepat. 2. Berdasarkan pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata. 3. Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, ditetapkan pajak yang terutang atas penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10 % X perkiraan Harga Jual rata-rata. Selanjutnya pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dijelaskan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Pada prinsipnya kami sependapat dengan Saudara bahwa penghitungan PPN terutang atas penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" tidak dapat menggunakan Deemed Taxable Price sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.3/1987, karena Surat Edaran tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1995 dengan berlakunya keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994; 4.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" adalah perkiraan harga Jual rata-rata. Berdasarkan data pada surat Saudara diketahui bahwa PT. XYZ menerima dari RCTI sebesar Rp. 18.041.673.920,- untuk 52 episode, dengan demikian harga jual rata-rata setiap 1 (satu) episode adalah Rp. 347.000.000,-; 4.3. PPN terutang atas penyerahan tersebut pada butir 4.2. adalah 10% dari Rp. 374.000.000,- adalah sebesar Rp. 34.700.000,- per episode. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1959pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1