User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1959pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1959/PJ.532/1998

                            TENTANG

                   PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa :
    a.  PT. XYZ membuat sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" dalam suatu media rekaman suara dan 
        gambar untuk ditayangkan di stasiun televisi RCTI yang berupa paket yang terdiri dari 
        beberapa episode;
    b.  Stasiun televisi RCTI mencarikan sponsor dan memungut PPN atas jasa iklan sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku, hasil iklan tersebut dibagi antara TMP dengan RCTI sesuai 
        kesepakatan bersama;
    c.  Dalam tahun 1995 TMP menerima dari RCTI sebesar Rp.18.041.673.920,- untuk 52 episode 
        atau rata-rata Rp. 347.000.000,- per episode dan membayar PPN atas sinetron tersebut 
        berdasarkan Deemed Taxable Price sebesar Rp. 20.000.000,-.

    Saudara berpendapat bahwa penggunaan Deemed Taxable Price perjudul sinetron kurang tepat.

2.  Berdasarkan pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 2 huruf c Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang berlaku sejak tanggal 
    1 Januari 1995, Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara 
    dan/atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata.

3.  Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, ditetapkan pajak yang terutang atas penyerahan media rekaman suara atau 
    gambar adalah 10 % X perkiraan Harga Jual rata-rata. Selanjutnya pada Pasal 5 Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut, dijelaskan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan lain yang 
    bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Pada prinsipnya kami sependapat dengan Saudara bahwa penghitungan PPN terutang atas 
        penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ 
        kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" tidak dapat menggunakan Deemed 
        Taxable Price sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-30/PJ.3/1987, karena Surat Edaran tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 
        tanggal 1 Januari 1995 dengan berlakunya keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994;
    4.2.    Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan media rekaman suara dan/atau gambar 
        sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ kepada RCTI untuk sinetron berjudul "Kanan Kiri Oke" 
        adalah perkiraan harga Jual rata-rata. Berdasarkan data pada surat Saudara diketahui bahwa 
        PT. XYZ menerima dari RCTI sebesar Rp. 18.041.673.920,- untuk 52 episode, dengan 
        demikian harga jual rata-rata setiap 1 (satu) episode adalah Rp. 347.000.000,-; 
    4.3.    PPN terutang atas penyerahan tersebut pada butir 4.2. adalah 10% dari Rp. 374.000.000,- 
        adalah sebesar Rp. 34.700.000,- per episode. 

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1959pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1