peraturan:sdp:1954pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1954/PJ.52/1994 TENTANG DISPENSASI PENGENAAN PPN ATAS PEMASUKAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C KE PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987. 2. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam belum dianggap sebagai impor, sehingga berdasarkan ketentuan ini pemasukan pasir dan batu granit dari Malaysia/Johor tidak dikenakan PPN Impor. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 dinyatakan bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor sehingga terutang PPN sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang PPN 1984. 4. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dapat diberikan fasilitas Penangguhan PPN, sepanjang pengusaha yang membeli BKP di Pulau Batam tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Permohonan Penangguhan PPN tersebut diajukan oleh PKP Pembeli yang ada di Pulau Batam kepada KPP Batam. 5. Dengan adanya fasilitas penangguhan sebagaimana tersebut pada butir 4 maka perlakuan atas impor maupun penyerahan dalam negeri atas pasir dan batu granit mendapat perlakuan yang sama yaitu tidak membayar PPN. 6. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 yang disebutkan dalam surat Saudara adalah ketentuan yang memungkinkan perubahan tarif PPN yang sekarang berlaku yaitu 10% menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.Perubahan tersebut diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah, dan sampai saat ini Peraturan Pemerintah dimaksud belum pernah ada, sehingga permintaan dispensasi yang didasarkan pasal tersebut tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1954pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1