User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1954pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1954/PJ.52/1994

                            TENTANG

          DISPENSASI PENGENAAN PPN ATAS PEMASUKAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C KE PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 14 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas 
    pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa pemasukan Barang 
    Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam belum 
    dianggap sebagai impor, sehingga berdasarkan ketentuan ini pemasukan pasir dan batu granit dari 
    Malaysia/Johor tidak dikenakan PPN Impor.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 dinyatakan bahwa 
    pemasukan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau 
    Batam adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor sehingga terutang PPN sesuai 
    Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang PPN 1984.

4.  Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dapat diberikan fasilitas Penangguhan 
    PPN, sepanjang pengusaha yang membeli BKP di Pulau Batam tersebut telah dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    Permohonan Penangguhan PPN tersebut diajukan oleh PKP Pembeli yang ada di Pulau Batam kepada 
    KPP Batam.

5.  Dengan adanya fasilitas penangguhan sebagaimana tersebut pada butir 4 maka perlakuan atas impor 
    maupun penyerahan dalam negeri atas pasir dan batu granit mendapat perlakuan yang sama yaitu 
    tidak membayar PPN.

6.  Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 yang 
    disebutkan dalam surat Saudara adalah ketentuan yang memungkinkan perubahan tarif PPN yang 
    sekarang berlaku yaitu 10% menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.Perubahan 
    tersebut diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah, dan sampai saat ini Peraturan Pemerintah 
    dimaksud belum pernah ada, sehingga permintaan dispensasi yang didasarkan pasal tersebut tidak 
    dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1954pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1