User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1951pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1951/PJ.51/1998

                            TENTANG

                        PPN ATAS KOMODITI KOPRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor 
849/Menhutbun-VIII/98 tanggal 27 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa 
pengenaan PPN atas Kopra telah diatur kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-15/PJ.51/1998 tanggal 24 Juli 1998 (fotokopi terlampir). Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa 
kopra masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung 
dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 
Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1951pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1