peraturan:sdp:194pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 194/PJ.54/1998 TENTANG PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 hanya berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu. Mengingat mesin Panel (barang modal) bukan merupakan bahan baku dan/atau bahan pembantu, maka atas pembeliannya tidak dapat diterapkan tarif 0%, sedangkan jasa pembangunan gedung pabrik merupakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/1997, sehingga atas penyerahannya dapat dikenakan tarif 0%. Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/194pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1