User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:194pj.341998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 194/PJ.34/1998

                            TENTANG

              PERMOHONAN BANTUAN MENGATASI UTANG PAJAK A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : S-31/M-PSB/1998 tanggal 12 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dinyatakan bahwa :
    a.  BPPI mempunyai utang kepada PT. XYZ sebesar US$. 21.570. 855 (dua puluh satu juta lima 
        ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima US Dolar). Utang tersebut timbul sebagai 
        akibat realisasi penyetoran dari hasil penyisihan Pajak Pembangunan I di bawah target 
        penerimaan yang ditetapkan di dalam pagu DIK-S DRK tiap tahun anggaran.
    b.  Akibat tunggakan BPPI tersebut, pihak PT. XYZ menunggak pembayaran pajak sebesar 
        Rp. 326.646.338,00

    Sehubungan dengan hal di atas, Bapak mohon bantuan agar kesulitan yang dihadapi PT. XYZ dalam 
    pembayaran pajak tersebut dapat diatasi.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan 
    I sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 dan Undang-
    undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957, dinyatakan bahwa dari semua pembayaran di rumah-rumah 
    makan dan rumah-rumah penginapan dipungut pajak, yang dinamai "Pajak Pembangunan I".

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemungutan Pajak 
    Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata, antara lain dinyatakan 
    bahwa besarnya pengenaan Pajak Pembangunan adalah sebesar sama dengan tarif dalam UU Nomor 
    14 Tahun 1947, yakni sebesar 10% (sepuluh persen), dengan ketentuan bahwa 2% (dua perseratus) 
    dari Pajak Pembangunan I tersebut disisihkan dan disumbangkan bagi keperluan pengembangan dan 
    peningkatan promosi kepariwisataan.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Hotel dan Pajak 
    Restoran termasuk jenis Pajak Daerah Tingkat II dengan tarif 10% (sepuluh persen).

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
    Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa atas SKPD; SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPD Nihil; serta 
    pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada 
    Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa permasalahan yang Bapak Menteri 
    ajukan tersebut bukan merupakan kewenangan Menteri keuangan RI cq. Dirjen Pajak untuk 
    menjawabnya. Oleh karena itu, kami sarankan agar permasalahan tersebut Bapak ajukan kepada 
    Menteri Dalam Negeri cq. Walikota/Bupati Kepala Daerah Tingkat II atau Gubernur Kepala Daerah 
    Tingkat I bersangkutan.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/194pj.341998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1