peraturan:sdp:194pj.341998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 194/PJ.34/1998 TENTANG PERMOHONAN BANTUAN MENGATASI UTANG PAJAK A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : S-31/M-PSB/1998 tanggal 12 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dinyatakan bahwa : a. BPPI mempunyai utang kepada PT. XYZ sebesar US$. 21.570. 855 (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima US Dolar). Utang tersebut timbul sebagai akibat realisasi penyetoran dari hasil penyisihan Pajak Pembangunan I di bawah target penerimaan yang ditetapkan di dalam pagu DIK-S DRK tiap tahun anggaran. b. Akibat tunggakan BPPI tersebut, pihak PT. XYZ menunggak pembayaran pajak sebesar Rp. 326.646.338,00 Sehubungan dengan hal di atas, Bapak mohon bantuan agar kesulitan yang dihadapi PT. XYZ dalam pembayaran pajak tersebut dapat diatasi. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 dan Undang- undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957, dinyatakan bahwa dari semua pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan dipungut pajak, yang dinamai "Pajak Pembangunan I". 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata, antara lain dinyatakan bahwa besarnya pengenaan Pajak Pembangunan adalah sebesar sama dengan tarif dalam UU Nomor 14 Tahun 1947, yakni sebesar 10% (sepuluh persen), dengan ketentuan bahwa 2% (dua perseratus) dari Pajak Pembangunan I tersebut disisihkan dan disumbangkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Hotel dan Pajak Restoran termasuk jenis Pajak Daerah Tingkat II dengan tarif 10% (sepuluh persen). 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa atas SKPD; SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPD Nihil; serta pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa permasalahan yang Bapak Menteri ajukan tersebut bukan merupakan kewenangan Menteri keuangan RI cq. Dirjen Pajak untuk menjawabnya. Oleh karena itu, kami sarankan agar permasalahan tersebut Bapak ajukan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Walikota/Bupati Kepala Daerah Tingkat II atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bersangkutan. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/194pj.341998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1