peraturan:sdp:194pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 194/PJ.312/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Mei 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan apabila Saudara menggunakan pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, apakah pembebanan selisih kurs tersebut boleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, walau saat pembebanan tersebut realisasi pembayaran belum terjadi. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs antara lain ditegaskan: a. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan : i) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut. ii) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanan dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. b. Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila Saudara menggunakan pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku ada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan dilakukan secara taat asas, sepanjang sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. Kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur pengurang penghasilan bruto, walaupun belum terjadi realisasi pembayaran. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/194pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1