User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:194pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 194/PJ.312/1999

                            TENTANG

               PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Mei 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan apabila Saudara menggunakan pembukuan dengan kurs 
    tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, apakah 
    pembebanan selisih kurs tersebut boleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, walau 
    saat pembebanan tersebut realisasi pembayaran belum terjadi.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs antara lain ditegaskan:
    a.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan 
        bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan 
        berdasarkan pembukuan yang dianut Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas.

        Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
        i)  Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi 
            perkiraan mata uang asing tersebut.
        ii) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs  yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, 
            pembebanan dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank 
            Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

    b.  Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan 
        sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara 
        taat asas, sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya 
        atau berkaitan dengan usahanya.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila Saudara menggunakan 
    pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku 
    ada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya 
    berlaku pada akhir tahun dan dilakukan secara taat asas, sepanjang sesuai bukti dan keadaan yang 
    sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. Kerugian selisih 
    kurs tersebut merupakan unsur pengurang penghasilan bruto, walaupun belum terjadi realisasi 
    pembayaran.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/194pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1