User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1945pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1945/PJ.531/1998

                            TENTANG

                 PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor, Juli 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT XYZ melaksanakan kontrak dengan Atlantic Richfield Bali North Inc. atas dasar turnkey 
        project untuk Inlet Compression Facilities, sesuai dengan kontrak No. CCB-0061 tanggal 
        22 April 1997.
    b.  Dalam turnkey project tersebut terdapat impor peralatan (procurement) sebesar 
        US$. 22,861,852.00 (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus 
        lima puluh dua Dolar Amerika Serikat) yang dilakukan oleh dan atas nama Atlantic    Richfield 
        Bali North Inc. 
    c.  Saudara mohon penegasan agar Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang diajukan 
        oleh PY XYZ kepada Atlantic Ricfield Bali North Inc. sebesar nilai kontrak dikurangi nilai 
        peralatan (procurement) yang diimpor langsung oleh Atlantic Richfield Bali North Inc.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 TAHUN 1994, jasa konstruksi dibidang Migas 
    dan jasa pengadaan barang modal tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 
    Sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

3.  Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas kontrak No. 
    CCB-0061 tanggal 22 April 1997 antara PT XYZ dengan Atlantic Richfield Bali North Inc. dengan nilai 
    kontrak sebesar US$ 23,627,852.00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan 
    ratus lima puluh dua Dolar Amerika Serikat), apabila di dalamnya mengandung barang impor yang 
    diimpor atas nama Atlantic Ricfield Bali North Inc., maka Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak 
    yang diajukan oleh PT. XYZ kepada Atlantic Richfield Bali North Inc. adalah nilai kontrak dikurangi 
    dengan nilai impor yang PIB-nya sudah atas nama Atlantic Richfield Bali North Inc.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1945pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1