User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1941pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1941/PJ.52/1994

                            TENTANG

               KEWAJIBAN MELAMPIRKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT.XYZ  No. XXX tanggal 2 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 
    dinyatakan bahwa untuk pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka 
    ekspor, diminta agar KPP/Karikpa dalam melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT 
    Masa PPN dari PKP Eksportir, juga melakukan penelitian terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor 
    (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC.

2.  Disamping itu, dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor SE-09/BE/1992 tanggal 10 
    Maret 1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) diatur antara lain bahwa terhitung sejak 
    1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka 
    ekspor adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, berarti Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) asli yang 
    diterbitkan oleh PT.ABC yang ada pada PKP diminta dua kali oleh Instansi yang berbeda yaitu pihak 
    Direktorat Jenderal Pajak dan BAPEKSTA Keuangan, sedangkan ABC hanya menerbitkan 1 (satu) 
    lembar asli saja dari LPS-E dimaksud. Dengan demikian PKP yang bersangkutan tidak mungkin dapat 
    memberikan lembar asli LPS-E kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak, karena lembar asli tersebut 
    telah diberikan sebelumnya kepada BAPEKSTA Keuangan pada saat meminta pembayaran 
    pendahuluan PPN/PPn BM.

4.  Menyadari akan hal tersebut di atas, maka telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 yang merupakan penyempurnaan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 telah secara tegas dinyatakan bahwa dalam hal PKP telah 
    meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari BAPEKSTA Keuangan, Saudara cukup 
    meminta copy dari LPS-E yang bersangkutan.

5.  Akhirnya perlu diingatkan kepada Saudara bahwa dalam menangani masalah perpajakan, terutama 
    yang menyangkut pelayanan kepada Wajib Pajak agar Saudara memperhatikan ketentuan-ketentuan 
    yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan kesan mempersulit Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1941pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1