peraturan:sdp:1941pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1941/PJ.52/1994 TENTANG KEWAJIBAN MELAMPIRKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT.XYZ No. XXX tanggal 2 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 dinyatakan bahwa untuk pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor, diminta agar KPP/Karikpa dalam melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari PKP Eksportir, juga melakukan penelitian terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC. 2. Disamping itu, dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor SE-09/BE/1992 tanggal 10 Maret 1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) diatur antara lain bahwa terhitung sejak 1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, berarti Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) asli yang diterbitkan oleh PT.ABC yang ada pada PKP diminta dua kali oleh Instansi yang berbeda yaitu pihak Direktorat Jenderal Pajak dan BAPEKSTA Keuangan, sedangkan ABC hanya menerbitkan 1 (satu) lembar asli saja dari LPS-E dimaksud. Dengan demikian PKP yang bersangkutan tidak mungkin dapat memberikan lembar asli LPS-E kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak, karena lembar asli tersebut telah diberikan sebelumnya kepada BAPEKSTA Keuangan pada saat meminta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. 4. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 yang merupakan penyempurnaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 telah secara tegas dinyatakan bahwa dalam hal PKP telah meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari BAPEKSTA Keuangan, Saudara cukup meminta copy dari LPS-E yang bersangkutan. 5. Akhirnya perlu diingatkan kepada Saudara bahwa dalam menangani masalah perpajakan, terutama yang menyangkut pelayanan kepada Wajib Pajak agar Saudara memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan kesan mempersulit Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1941pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1