peraturan:sdp:193pj.6231984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 193/PJ.623/1984 TENTANG PEMBEBASAN PPn DAN MPO ATAS PEKERJAAN BORONGAN DI LOKASI PROYEK PEMUKIMAN TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat kami No. S-158/PJ.63/1984 tanggal 18 September 1984 perihal tersebut pada pokok surat, maka untuk mencegah terjadinya salah penafsiran, mengenai penjelasan kami pada angka 2.b, bersama ini disampaikan penegasan bahwa untuk dapat diberikan pembebasan dari pungutan MPO (kini PPh Pasal 22), maka dengan berlakunya undang-undang No.7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, Kontraktor/Sub Kontraktor hanya dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Kantor Inspeksi Pajak setempat apabila mereka adalah wajib pajak yang masih menikmati masa bebas pajak (Tax Holiday) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang-undang No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, atau berdasarkan fasilitas lainnya yang jangka waktunya terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 2 undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/193pj.6231984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1