User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:193pj.6231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 193/PJ.623/1984

                            TENTANG

  PEMBEBASAN PPn DAN MPO ATAS PEKERJAAN BORONGAN DI LOKASI PROYEK PEMUKIMAN TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat kami No. S-158/PJ.63/1984 tanggal 18 September 1984 perihal tersebut pada pokok surat, 
maka untuk mencegah terjadinya salah penafsiran, mengenai penjelasan kami pada angka 2.b, bersama ini 
disampaikan penegasan bahwa untuk dapat diberikan pembebasan dari pungutan MPO (kini PPh Pasal 22), 
maka dengan berlakunya undang-undang No.7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, Kontraktor/Sub 
Kontraktor hanya dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Kantor Inspeksi Pajak setempat 
apabila mereka adalah wajib pajak yang masih menikmati masa bebas pajak (Tax Holiday) sebagaimana 
dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang-undang No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman 
Modal Asing, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman 
Modal Dalam Negeri, atau berdasarkan fasilitas lainnya yang jangka waktunya terbatas sebagaimana diatur 
dalam pasal 33 ayat 2 undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/193pj.6231984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1