User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:193pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 193/PJ.54/1997

                            TENTANG

               PERMASALAHAN SE-34/PJ.54/1997 TANGGAL 9 DESEMBER 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Tatacara penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para suplier atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada perusahaan berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) 
    dengan tarif PPN 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Pengisian kolom PPN pada Faktur Pajak yang 
    bersangkutan PPN = 10% x DPP. Sesuai dengan butir 2.c.1. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 
    1997, Faktur Pajak dimaksud dibubuhi cap "PPN Tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    548/KMK.04/1997".

2.  Bentuk Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 
    butir 3 huruf b, pelaksanaan pembuatannya diserahkan kepada masing-masing KPP sesuai dengan 
    peruntukannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/193pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1