peraturan:sdp:193pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Pebruari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 193/PJ.52/1995 TENTANG SYSTEM EKSPOR YANG DILAKUKAN PT. STARNESIA GARMENT (EPTE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang menyatakan bahwa : 1. PT. XYZ akan mengekspor garment ke negara Eropa serta Jepang dengan menghasilkan devisa dalam 1 tahun sebesar ± US$ 15,000,000.00 2. Garment yang akan diekspor sebagian besar akan dipenuhi oleh produksi PT. XYZ 3. Dalam hal produksi PT. XYZ tidak mencukupi, maka garment yang dibutuhkan akan dipenuhi oleh perusahaan lain yang mempunyai ETTPT, APIT serta alokasi kuota dengan cara sebagai berikut : a. PT. XYZ akan menerima Master L/C dari pembeli di luar negeri, b. PT. XYZ akan membuka Lokal L/C dengan perusahaan lain yang menerima order. c. Perusahaan yang menerima order dari PT. XYZ, melakukan sendiri pembelian atau impor bahan baku dan/bahan pembantu yang diperlukan untuk memproduksi barang yang dipesan. d. Pengiriman barang jadi ke buyer di luar negeri dilakukan sendiri oleh perusahaan yang menerima order dengan mencantumkan PT. XYZ sebagai pembeli pada dokumen PEB dan menyebutkan pelabuhan/negara tujuan sesuai dengan negara customer, e. PT. XYZ melakukan pembayaran pada perusahaan dalam negeri yang menerima order, berdasarkan L/C lokal yang akan dibayarkan setelah PT. XYZ menerima pembayaran dari buyer/importir luar negeri. 4. Selisih harga antara Master L/C dan Lokal L/C dibukukan oleh PT. XYZ sebagai sales profit (penghasilan). 5. Dalam contoh copy dokumen yang didasarkan pada realisasi ekspor yang telah dilaksanakan dapat diketahui : a. Pembeli luar negeri/customer dari PT. XYZ adalah ADELSTEIN KJOELNER A/S, POSTNOKS 20002, 3101 TOENSBERG b. Perusahaan dalam negeri yang menerima order PT. XYZ adalah PT ABC dan PT. PQR Atas permasalahan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan pertimbangan bahwa : a. Pengadaan bahan baku dan bahan pembantu diimpor atau dibeli sendiri oleh perusahaan yang menerima order (PT. ABC dan PT PQR), b. Ekspornya juga dilakukan sendiri secara langsung kepada customer di luar negeri, maka PT ABC dan PT PQR/Rekanan lainnya dapat dianggap melakukan ekspor sendiri apabila dalam dokumen PEB mencantumkan nama pembelinya adalah : PT. XYZ qq ADELSTEIN KJOELNER A/S, POSTNOKS 2002, 3101 TOENSBERG. 2. Dengan demikian tidak ada penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN antara PT ABC/PT. PQR atau rekanan lainnya dengan PT XYZ. 3. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PPN karena ekspor dilakukan PT. ABC, PT. PQR dan rekanan lainnya maka yang berhak meminta restitusi PPN adalah PT ABC, PT. PQR atau rekanan lainnya tersebut. 4. Selisih harga yang terjadi antara Master L/C yang dibuka oleh ADELSTEIN KJOELNER A/S dengan lokal L/C yang dibuka oleh PT XYZ, merupakan penghasilan yang merupakan obyek PPh dan tidak dikenakan PPN. 5. Untuk ekspor yang telah dilakukan, karena pada dokumen PEB tidak mencantumkan PT XYZ qq ADELSTEIN KJOELNER A/S, maka merupakan penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN walaupun penyerahan tersebut tidak dilakukan secara fisik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut merupakan Pajak keluaran bagi PT. ABC dan atau rekanan lainnya dan merupakan Pajak Masukan bagi PT XYZ. Karena garment tersebut diekspor, maka PT XYZ berhak mengenakan PPN dengan tarif 0%. Demikian untuk maklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/193pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1