User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:193pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Pebruari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 193/PJ.52/1995

                            TENTANG

                   SYSTEM EKSPOR YANG DILAKUKAN PT. STARNESIA GARMENT (EPTE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang 
menyatakan bahwa :

1.  PT. XYZ  akan mengekspor garment ke negara Eropa serta Jepang dengan menghasilkan devisa 
    dalam 1 tahun sebesar ± US$ 15,000,000.00

2.  Garment yang akan diekspor sebagian besar akan dipenuhi oleh produksi PT. XYZ 

3.  Dalam hal produksi PT. XYZ tidak mencukupi, maka garment yang dibutuhkan akan dipenuhi oleh 
    perusahaan lain yang mempunyai ETTPT, APIT serta alokasi kuota dengan cara sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ akan menerima Master L/C dari pembeli di luar negeri,
    b.  PT. XYZ akan membuka Lokal L/C dengan perusahaan lain yang menerima order.
    c.  Perusahaan yang menerima order dari PT. XYZ, melakukan sendiri pembelian atau impor 
        bahan baku dan/bahan pembantu yang diperlukan untuk memproduksi barang yang dipesan.
    d.  Pengiriman barang jadi ke buyer di luar negeri dilakukan sendiri oleh perusahaan yang 
        menerima order dengan mencantumkan PT. XYZ sebagai pembeli pada dokumen PEB dan 
        menyebutkan pelabuhan/negara tujuan sesuai dengan negara customer,
    e.  PT. XYZ melakukan pembayaran pada perusahaan dalam negeri yang menerima order, 
        berdasarkan L/C lokal yang akan dibayarkan setelah PT. XYZ menerima pembayaran dari 
        buyer/importir luar negeri.

4.  Selisih harga antara Master L/C dan Lokal L/C dibukukan oleh PT. XYZ sebagai sales profit 
    (penghasilan).

5.  Dalam contoh copy dokumen yang didasarkan pada realisasi ekspor yang telah dilaksanakan dapat 
    diketahui :
    a.  Pembeli luar negeri/customer dari PT. XYZ adalah ADELSTEIN KJOELNER A/S, POSTNOKS 
        20002, 3101 TOENSBERG
    b.  Perusahaan dalam negeri yang menerima order PT. XYZ adalah PT ABC dan PT. PQR

Atas permasalahan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan pertimbangan bahwa :
    a.  Pengadaan bahan baku dan bahan pembantu diimpor atau dibeli sendiri oleh perusahaan yang 
        menerima order (PT. ABC dan PT PQR),
    b.  Ekspornya juga dilakukan sendiri secara langsung kepada customer di luar negeri,

    maka PT ABC dan PT PQR/Rekanan lainnya dapat dianggap melakukan ekspor sendiri apabila dalam 
    dokumen PEB mencantumkan nama pembelinya adalah : PT. XYZ qq ADELSTEIN KJOELNER A/S, 
    POSTNOKS 2002, 3101 TOENSBERG.

2.  Dengan demikian tidak ada penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN antara PT ABC/PT. PQR 
    atau rekanan lainnya dengan PT XYZ.

3.  Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PPN karena ekspor dilakukan PT. ABC, PT. PQR dan rekanan 
    lainnya maka yang berhak meminta restitusi PPN adalah PT ABC, PT. PQR atau rekanan lainnya 
    tersebut.

4.  Selisih harga yang terjadi antara Master L/C yang dibuka oleh ADELSTEIN KJOELNER A/S dengan 
    lokal L/C yang dibuka oleh PT XYZ, merupakan penghasilan yang merupakan obyek PPh dan tidak 
    dikenakan PPN.

5.  Untuk ekspor yang telah dilakukan, karena pada dokumen PEB tidak mencantumkan PT XYZ qq 
    ADELSTEIN KJOELNER A/S, maka merupakan penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN 
    walaupun penyerahan tersebut tidak dilakukan secara fisik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut 
    merupakan Pajak keluaran bagi PT. ABC dan atau rekanan lainnya dan merupakan Pajak Masukan 
    bagi PT XYZ.

    Karena garment tersebut diekspor, maka PT XYZ berhak mengenakan PPN dengan tarif 0%.

Demikian untuk maklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/193pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1