User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:193pj.4321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 193/PJ.432/1998

                            TENTANG

            PENGENAAN PPh ATAS JASA KONSULTASI DI BIDANG AGRIBISNIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menjelaskan antara lain :
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang memberikan konsultasi pertanian khusus dan kegiatan lain 
        yang selaras dengan konsultasi mengenai pembibitan, penggunaan pupuk dan sebagainya 
        sehingga perusahaan mendapat hasil sesuai dengan yang diinginkan.
    b.  Menurut persetujuan dari BKPM dengan surat No. 356/I/PMA/1994 tanggal 17 November 1994 
        disebutkan bahwa perusahaan bergerak di bidang usaha jasa konsultasi di bidang agribisnis.
    c.  Saudara berpendapat bahwa atas imbalan jasa konsultasi yang diberikan terkena Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan No.
    704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa :
    -   Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan 
        konsultan pajak;
    -   Besar tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan atas jasa 
        konsultan adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka imbalan atas jasa konsultasi yang diberikan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 di atas termasuk dalam pengertian jasa konsultan berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah No. 73 TAHUN 1996. Dengan demikian atas imbalan yang diterima oleh PT. XYZ tersebut 
    dipotong Pajak Penghasilan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN 
    dan bersifat final. Namun demikian apabila ada penghasilan lain diluar konsultasi ini akan dikenakan 
    PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan kami.



A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/193pj.4321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1