peraturan:sdp:193pj.4321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 193/PJ.432/1998 TENTANG PENGENAAN PPh ATAS JASA KONSULTASI DI BIDANG AGRIBISNIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menjelaskan antara lain : a. PT. XYZ adalah perusahaan yang memberikan konsultasi pertanian khusus dan kegiatan lain yang selaras dengan konsultasi mengenai pembibitan, penggunaan pupuk dan sebagainya sehingga perusahaan mendapat hasil sesuai dengan yang diinginkan. b. Menurut persetujuan dari BKPM dengan surat No. 356/I/PMA/1994 tanggal 17 November 1994 disebutkan bahwa perusahaan bergerak di bidang usaha jasa konsultasi di bidang agribisnis. c. Saudara berpendapat bahwa atas imbalan jasa konsultasi yang diberikan terkena Pajak Penghasilan yang bersifat final. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa : - Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak; - Besar tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan atas jasa konsultan adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka imbalan atas jasa konsultasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas termasuk dalam pengertian jasa konsultan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996. Dengan demikian atas imbalan yang diterima oleh PT. XYZ tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN dan bersifat final. Namun demikian apabila ada penghasilan lain diluar konsultasi ini akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/193pj.4321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1