User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:193pj.12001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 193/PJ.1/2001

                            TENTANG

    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KM.1/2001 
     TANGGAL 5 JULI 2001 TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 322/KM.1/2001 tanggal 
5 Juli 2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan. Adapun Keputusan tersebut 
terutama mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagai dasar bagi unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan termasuk Direktorat 
    Jenderal Pajak untuk membentuk jabatan lokal sebagai pengganti jabatan struktural eselon V yang 
    telah dilikuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan 
    Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, dengan sebutan Koordinator Pelaksana.

2.  Koordinator Pelaksana tersebut dapat ditunjuk pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang dengan tujuan 
    membantu Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu 
    yang menjadi lingkup tugas Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing.

3.  Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Direktorat Jenderal 
    Pajak, akan tetapi kepadanya dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus 
    Pembinaan Keuangan Negara yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

Perlu dibritahukan pula bahwa usulan draft Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang tugas dan 
fungsi Koordinator Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah disampaikan kepada Sekretaris 
Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-405/PJ./2001 tanggal 19 Juni 
2001.

Demikian untuk dimaklumi.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd,

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/193pj.12001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1