User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1933pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1933/PJ.52/1995

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 butir a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 
    1 April 1995, yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 
    1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai 
    Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, atas penyerahan barang dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, 
    atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar 
    negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang disamakan dengan 
    DIP diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan ini diberitahukan bahwa atas pengadaan barang Vaksin 
    Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) oleh Departemen PQR yang seluruh dananya dibiayai 
    dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen 
    yang disamakan dengan DIP, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995 
    perihal PPN/PPn BM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
    Pinjaman Luar Negeri, pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut seperti 
    dimaksud dalam butir 2 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha 
    Anggaran (Dit.TUA) dengan membubuhkan cap yang menyatakan tidak terutang PPN/PPn BM pada 
    Faktur Pajak yang berkenaan sesuai dengan saat penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan 
    Jasa.

    Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Direktorat Jenderal 
    Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha Anggaran.

4.  Untuk selanjutnya diberikan penjelasan bahwa :
    a.  Atas impor Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) 
        oleh PT. XYZ, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN.

    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies 
        (SAR) dari PT. XYZ kepada PT. ABC, dari PT. ABC kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada 
        rekanan-rekanan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN.

    c.  Pajak Masukan yang dibayar rekanan-rekanan untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa 
        Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) dari PT. ABC yang atas 
        penyerahannya kepada Departemen PQR diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, sesuai dengan 
        Pasal 16b ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang PPN 1994 dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1933pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1