peraturan:sdp:1932pj.722002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1932/PJ.72/2002 TENTANG EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PROGRAM AUDIT RGTF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan administrasi Direktorat P4 dapat kami informasikan bahwa (sampai pada posisi 20 Nopember 2002) hasil akhir kinerja Nasional pelaksanaan program RGTF belum menunjukkan angka yang menggembirakan (apabila dipersandingkan dengan target yang harus dicapai). Namun harus diakui bahwa apabila hasil akhir tersebut dikaitkan dengan jenis upaya (kegiatan) yang dilakukan maka kesimpulan sementara tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebagaimana nampak dalam tabel terlampir bahwa hasil akhir kegiatan ekstensifikasi (yang mengambil porsi 2,50% dari total target RGRF) mencapai 107,61% dari rencana yang ditetapkan. Di samping itu, aktivitas penagihan (yang mengambil porsi 26,50% dari total target RGTF) program RGTF sudah mencapai 69,40%. Dengan memperhatikan batas akhir upaya penagihan adalah tanggal 31 Desember 2002, harapan kita (tentunya) target RGTF penagihan dapat 100% tercapai. Atas prestasi tersebut kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DJP yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam aktivitas dan pengelolaan ekstensifikasi dan penagihan. Dengan asumsi tidak ada kesalahan perekaman maupun perbedaan persepsi dalam pengisian tabel pelaporan program audit RGTF (lampiran ke-2 surat Direktur P4 nomor : S-347/PJ.71/2002 tanggal 6 September 2002) di tingkat KPP, Karikpa, Kanwil maupun Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat DJP maka harus diakui bahwa hasil akhir kinerja audit dalam rangka RGTF agak mengecewakan. Untuk dimaklumi bahwa data kompilasi hasil akhir pelaksanaan audit RGTF hanya mengekspos angka 10,49% (atau Rp 744,57 milyar) dari target yang harus dicapai (sebesar Rp 7,10 trilyun). Dikaitkan dengan Rencana Penerimaan Nasional DJP (APBN-P) 2002 (sebesar Rp 163,98 trilyun) maupun total target yang harus dicapai melalui satgas pengamanan penerimaan (RGTF) sebesar Rp 10 Trilyun angka total outcome (nilai pembayaran SKP yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan) sebesar Rp 744,57 milyar merupakan indikator tidak signifikannya nilai kontribusi pemeriksa (PSK, PSL maupun PL) terhadap total penerimaan DJP selama jangka waktu tiga setengah bulan terakhir. Realitas ini seharusnya dapat memaksa seluruh jajaran pemeriksaan (termasuk 3.547 pemeriksa PSK/PSL dan 1.878 pemeriksa PL) yang secara langsung menangani kegiatan pemeriksaan, untuk mawas diri, melakukan koreksi sekaligus merenungkan langkah terbaik yang seharusnya dilakukan (sesuai bidang tugasnya masing-masing) agar secara individual maupun aggregate dapat berprestasi lebih baik pada masa- masa yang akan datang. Memperhatikan target outcome yang harus dicapai melalui program audit RGTF (sebesar Rp 7,10 trilyun), bila dikaitkan dengan rentang waktu yang disediakan (hanya tiga setengah bulan), dirasa memang terlalu tinggi. Namun fakta outcome yang hanya Rp 744,57 milyar dirasa menyebabkan jarak yang sangat jauh antara rencana (target) yang ditetapkan dengan realisasi (prestasi) yang dicapai. Dengan memperhatikan potensi taxable objects yang melekat pada himpunan Wajib Pajak terperiksa maka (pada tingkat operasional) setiap jajaran pemeriksa Kantor Wilayah (maupun Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat DJP) dapat memposisikan nilai kontribusinya terhadap pencapaian outcome secara Nasional (tabel terlampir). Namun atas jerih payah untuk menghasilkan outcome senilai Rp 744,57 milyar tersebut kami juga mengucapkan terima kasih. Dalam rangka pelaporan yang akurat dan lengkap atas hasil akhir kinerja pemeriksaan selama tahun 2002 (termasuk pelaksanaan Program RGTF) maka kepada para Kepala KPP, Kepala Karikpa dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut: 1. Untuk menguji ketelitian proses penyajian Laporan Kegiatan Pemeriksaan RGTF periode : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002 (yang terkompilasi dalam tabel terlampir), para Kepala KPP, Kepala Karikpa, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat DJP diminta untuk melakukan perhitungan ulang sekaligus melaporkan kembali data hasil akhir kinerja audit RGTF periode : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002 dalam satu tabel. Untuk dimaklumi bahwa langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan akurat karena sampai dengan tanggal 20 Nopember 2002 (di mana tabel kompilasi tersebut dibuat) sejumlah Kantor Wilayah DJP tidak secara teratur dan lengkap mengirimkan Laporan RGTF dua mingguan kepada Direktorat P4. hal ini secara transparan terbaca dari tampilan penyajian tabel (kompilasi) terlampir. 2. Melengkapi penjelasan butir 1 diatas, untuk menghindari kesalahan penafsiran sekaligus menyamakan persepsi, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut: a. Periode diisi : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002 b. Sebagai bahan pengisian tabel Laporan Kanwil, maka setiap UP3 (KPP, Karikpa dan Fungsional Pemeriksa Kanwil) harus secara akurat mengisi tabel yang sama terlebih dahulu. c. Terkait dengan periode audit RGTF adalah : 1 agustus s/d 15 Nopember 2002, maka kolom ke-(2) dan ke-(3) diisi dengan jumlah SP3 yang diterbitkan mulai 1 Agustus 2002. d. Sejalan dengan butir c, maka kolom ke-(6) dan ke-(7) diisi dengan jumlah LPP yang diterbitkan mulai 1 Agustus 2002 (sekalipun SP3-nya terbit sebelum 1 Agustus 2002. e. Kolom ke-(11) : "PPh Pot/Put" juga menampung PPh Final. Disamping itu kolom ke-(12) : "PPN" seharusnya "PPN & PPn.BM" karena juga menampung PPn BM yang ditetapkan pemeriksa. f. Sub judul kolom ke-(15) sd. Ke-(18) "SKP Dibayar" seharusnya "SKP dan STP Dibayar". g. Sementara data Jumlah SP3 Terbit dan Jumlah LPP Selesai dinyatakan dalam jumlah Wajib Pajak, nilai SKP dan STP "Yang Harus Dibayar" maupun "Yang Dibayar" dinyatakan dalam satuan "jutaan rupiah". h. Perhatikan juga petunjuk pengisian sebagaimana tersurat di bagian bawah tabel lampiran 2 surat Direktur P4 nomor : S-347/PJ.71/2002. 3. Untuk mendapatkan data kinerja pemeriksaan tahunan (periode : 1 Januari 2002 s/d 31 Desember 2002) maka (disamping tabel laporan periode : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002) (butir 2 diatas) diperlukan lagi dua buah tabel serupa yaitu untuk pelaporan kinerja periode : 1 Januari 2002 s/d 31 Juli 2002 dan periode : 16 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002. dalam rangka penyusunan kedua yang disebut terakhir ini maka diperlukan beberapa penegasan sebagai berikut: a. Penyusunan tabel laporan periode : 1 Januari 2002 s/d 31 Juli 2002 (1) Diisi dengan data kinerja aktual (data riil) dengan mempekerjakan penegasan butir ke-2 (huruf a s/d h) di atas. (2) Sebagai kelengkapan informasi yang relevan maka pada bagian bawah tabel diberi catatan tambahan untuk melaporkan jumlah SDM pemeriksa dan jumlah tunggakan (awal) SP3 yang diterbitkan tahun lalu (2001). (3) Bersamaan dengan tabel laporan periode : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002 (butir ke-2), tabel ini harus disampaikan kepada Direktorat P4 selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2002. b. Penyusunan tabel laporan periode : 16 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002 (1) Dengan tetap memperhatikan penjelasan butir 2, diisi dengan data estimasi jumlah SP3 Terbit dan LPP Selesai, di satu sisi, dan Nilai SKP dan STP yang akan diterbitkan serta perkiraan nilai SKP dan STP yang akan (dapat) dibayar Wajib Pajak terperiksa. Tabel yang berisi dengan data estimasi (prognosa) ini harus disampaikan kepada Direktorat P4 selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2002, bersama dengan tabel laporan kinerja aktual periode : 1 Januari 2002 s/d 31 Juli 2002 (huruf a) dan tabel laporan kinerja aktual periode : 1 Agustus 2002 s/d 15 Nopember 2002 yang disajikan kedua kali (lihat butir 2). (2) Diisi dengan data kinerja aktual (data riil) dan harus dikirimkan ke Direktorat P4 selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2003. Tabel ini diperlukan untuk dapat memperoleh gambaran lengkap dan aktual mengenai kinerja pemeriksaan selama tahun 2002 berikut hasil akhirnya. Di samping itu melengkapi informasi yang disajikan dalam tabel ini maka pada bagian bawah tabel diberikan catatan tambahan untuk melaporkan jumlah tunggakan SP3 yang diterbitkan tahun ini (2002) yang belum diselesaikan pada posisi 31 Desember 2002. Jadi dalam hal ini (selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2002) ada tiga tabel/laporan yang harus disampaikan secara simultan kepada Direktorat P4. Untuk dimaklumi bahwa data kompilasi ketiga tabel di atas (termasuk tabel yang berisi data estimasi) diperlukan untuk mengantisipasi persiapan pertemuan dengan Tim IMF sebelum akhir tahun 2002. Sedang tabel pelaporan periode : 16 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002 yang diisi dengan data riil selambat-lambatnya kami harapkan diterima Direktorat P4 tanggal 20 Januari 2003. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/1932pj.722002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1