User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:192pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 192/PJ.53/1996

                            TENTANG

                DENDA TERHADAP KONSULTAN BCEOM PERANCIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 28 April 1995, Nomor XXX tanggal 26 Juni 1995 dan 
Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, bahwa Pengusaha Kena Pajak 
    (dalam hal ini Konsultan BCEOM Perancis) rekanan Pemerintah (Bagian Proyek Irigasi Serayu 
    Gambarsari) membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) pada saat menyampaikan tagihan 
    kepada Bendaharawan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh pembayaran.
    
    Faktur Pajak tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :
    -   Lembar ke-1 (warna putih)       :   untuk Bendaharawan
    -   Lembar ke-2 (Warna merah muda)  :   untuk PKP rekanan Pemerintah
    -   Lembar ke-3 (warna kuning muda) :   untuk KPP melalui Bendaharawan

    Surat Setoran Pajak (SSP) dibuat dalam rangkap 4 (empat), atas nama dan NPWP dari PKP rekanan 
    Pemerintah.
    -   Lembar ke-1 :   untuk KPP melalui KPKN
    -   Lembar ke-2 :   untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN
    -   Lembar ke-3 :   untuk PKP rekanan Pemerintah
    -   Lembar ke-4 :   untuk KPKN

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, sepanjang Konsultan BCEOM Perancis maupun 
    Bendaharawan Bagian Proyek Irigasi Serayu Gambarsari dapat menunjukkan bukti-bukti berupa 
    Faktur Pajak dan SSP yang memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka denda administrasi tersebut 
    tidak perlu dikenakan. Tetapi apabila Konsultan BCEOM Perancis maupun Bendaharawan Bagian 
    Proyek Irigasi Serayu Gambarsari tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak dan SSP yang memenuhi 
    ketentuan tersebut di atas, maka pengenaan denda sesuai Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sudah sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/192pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1