peraturan:sdp:192pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 192/PJ.53/1996 TENTANG DENDA TERHADAP KONSULTAN BCEOM PERANCIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 28 April 1995, Nomor XXX tanggal 26 Juni 1995 dan Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, bahwa Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini Konsultan BCEOM Perancis) rekanan Pemerintah (Bagian Proyek Irigasi Serayu Gambarsari) membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh pembayaran. Faktur Pajak tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) : - Lembar ke-1 (warna putih) : untuk Bendaharawan - Lembar ke-2 (Warna merah muda) : untuk PKP rekanan Pemerintah - Lembar ke-3 (warna kuning muda) : untuk KPP melalui Bendaharawan Surat Setoran Pajak (SSP) dibuat dalam rangkap 4 (empat), atas nama dan NPWP dari PKP rekanan Pemerintah. - Lembar ke-1 : untuk KPP melalui KPKN - Lembar ke-2 : untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN - Lembar ke-3 : untuk PKP rekanan Pemerintah - Lembar ke-4 : untuk KPKN 2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, sepanjang Konsultan BCEOM Perancis maupun Bendaharawan Bagian Proyek Irigasi Serayu Gambarsari dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur Pajak dan SSP yang memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka denda administrasi tersebut tidak perlu dikenakan. Tetapi apabila Konsultan BCEOM Perancis maupun Bendaharawan Bagian Proyek Irigasi Serayu Gambarsari tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak dan SSP yang memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pengenaan denda sesuai Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/192pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1