User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1929pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1929/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PETUNJUK PEMBETULAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 Juli 1996 perihal permohonan petunjuk pembetulan SPT 
PPn BM, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pemenuhan suatu kewajiban perpajakan pada prinsipnya harus dilakukan sesuai dengan keadaan 
    yang sebenarnya, sehingga dengan demikian :
    1.1.    Untuk mempertanggungjawabkan PPn BM yang terjadi kemudian, cukup dibuatkan Faktur 
        Pajak yang memuat PPn BM-nya saja, karena peristiwa pertanggungjawaban PPn BM itu 
        benar-benar terjadi kemudian, tidak pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungjawaban 
        Pajak Pertambahan Nilainya.

    1.2.    Tanggal yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak yang memuat hanya PPn BM tersebut 
        juga tanggal yang sebenarnya, yaitu tanggal terjadinya pembuatan Faktur Pajak tersebut. 
        Demikian pula tanggal penyerahannya yang harus dicantumkan adalah tanggal terjadinya 
        penyerahan yang PPn BM-nya akan dipertanggungjawabkan kemudian tersebut. Konsekuensi 
        hukumnya adalah terjadinya kelambatan pembayaran PPn BM yang bersangkutan ke 
        Kas Negara.

    1.3.    Oleh karena PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang mewah, 
        maka dengan telah dibuatnya Faktur Pajak yang memuat penghitungan PPn BM yang 
        terutang tersebut di atas, PT. XYZ  wajib menyampaikan SPT Masa PPn BM sebagai lampiran 
        dari SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ  dikukuhkan. Lampiran SPT 
        Masa PPN tersebut harus disampaikan untuk Masa Pajak terjadinya pembuatan Faktur Pajak 
        untuk PPn BM.

2.  Mengenai nomor Faktur Pajak yang harus digunakan, pemecahannya mengacu pada prinsip-prinsip 
    pada SERI PPN 1 - 95 yaitu bahwa karena ketentuan mengenai syarat-syarat pembuatan Faktur 
    Pajak merupakan ketentuan lanjutan yang bersifat substansial atas suatu penyerahan (butir 3.8.6 
    SERI PPN 1 - 95), maka nomor yang harus dipakai adalah nomor yang disediakan untuk penyerahan 
    tersebut, sehingga dengan demikian nomor yang harus digunakan adalah nomor yang telah 
    digunakan untuk mempertanggungjawabkan PPN-nya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1929pj.511996.txt · Last modified: by 127.0.0.1