User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1924pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1994     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1924/PJ.51/1994

                            TENTANG

                       PPN ATAS GARAM BERIODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 20 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai butir 2.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1994 tanggal 23 Juni 
    1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan.  Sesuai ketentuan 
    Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat 
    dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, 
    Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 
    20 hari setelah akhir Masa Pajak dengan dilampiri Faktur Pajak.

3.  Sesuai butir 1 dan 2 di atas, maka PPN dan PPn BM yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan 
    dari penghasilan bruto PT. XYZ , namun demikian PT. XYZ tetap harus melampirkan Faktur Pajak yang 
    PPN-nya ditanggung Pemerintah pada saat melaporkan SPT Masa PPN

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1924pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1