peraturan:sdp:1924pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1924/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS GARAM BERIODIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai butir 2.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1994 tanggal 23 Juni 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak dengan dilampiri Faktur Pajak. 3. Sesuai butir 1 dan 2 di atas, maka PPN dan PPn BM yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT. XYZ , namun demikian PT. XYZ tetap harus melampirkan Faktur Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah pada saat melaporkan SPT Masa PPN Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1924pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1