peraturan:sdp:1923pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1923/PJ.52/1994 TENTANG KONFIRMASI MASALAH PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang menyatakan bahwa : i. telah terjadi perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara XYZ dengan perusahaan swasta. ii. Pihak XYZ akan menyerahkan assetnya berupa tanah sedangkan pihak swasta tersebut akan menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas. iii. Pengadaan/pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Atas permasalahan tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1. tanah bukan merupakan Barang kena Pajak, kecuali apabila tanah tersebut sudah berupa tanah matang yang telah siap dibangun, yang diusahakan oleh perusahaan Real estate atau Industrial Estate. Oleh sebab itu, penyerahan asset berupa tanah meskipun tanah tersebut sudah berupa tanah matang oleh XYZ kepada perusahaan swasta bukan merupakan penyerahan kena pajak, sehingga atas penyerahan tanah tersebut tidak terutang PPN karena penyerahan tanah tersebut dilakukan XYZ tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 2. penyerahan Asset pengganti oleh perusahaan swasta berupa gedung kantor dan perumahan dinas kepada pihak XYZ juga tidak terutang PPN, sepanjang perusahan swasta tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau Industrial Estate. Dalam hal ini perusahaan swasta tersebut seharusnya telah membayar PPN atas bangunan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang membangun gedung kantor/perumahan dinas dimaksud, sehingga atas gedung kantor/perumahan dinas tersebut telah lunas pembayaran PPN-nya. Sebaliknya bila perusahaan swasta tersebut adalah PKP yang bergerak di bidang Usaha Kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau industrial Estate, meskipun pengadaan/pembangunan gedung kantor/perumahan dinas tersebut dengan cara menyuruh kepada pihak ketiga, maka atas penyerahan gedung kantor/perumahan dinas kepada pihak XYZ adalah merupakan penyerahan Kena Pajak yang terutang PPN. II. Pajak Penghasilan 1. perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara Pertamina dengan perusahaan Swasta adalah merupakan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994. Dengan demikian XYZ yang akan menyerahkan asset berupa tanah maupun Perusahaan swasta yang menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas terutang Pajak Penghasilan sebesar 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan. 2. XYZ dan perusahaan swasta tersebut masing-masing wajib melunasi PPh Pasal 25 sebesar 3%. Sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 25 sebesar 3% adalah : a. Nilai tertinggi antara harga pasar wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan Swasta dengan nilai kontrak pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas di atas tanah milik XYZ yang akan diserahkan Perusahaan Swasta ke XYZ. b. Apabila tanah tersebut dimiliki swasta, maka dihitung dari nilai tertinggi antara harga pasar wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan swasta dengan nilai pasar wajar tanah dan bangunan yang diserahkan swasta ke XYZ. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DITJEN PAJAK ttd. Drs.KARSONO SURJOWIBOWO.
peraturan/sdp/1923pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1