User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1923pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1923/PJ.52/1994

                            TENTANG

                  KONFIRMASI MASALAH PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang 
menyatakan bahwa : 

i.  telah terjadi perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara XYZ dengan perusahaan swasta.
ii. Pihak XYZ akan menyerahkan assetnya berupa tanah sedangkan pihak swasta tersebut akan 
    menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas.
iii.    Pengadaan/pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

Atas permasalahan tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

     1. tanah bukan merupakan Barang kena Pajak, kecuali apabila tanah tersebut sudah berupa tanah 
    matang  yang telah siap dibangun, yang diusahakan oleh perusahaan Real estate atau Industrial 
    Estate. Oleh sebab itu, penyerahan asset berupa tanah meskipun tanah tersebut sudah berupa tanah 
    matang oleh XYZ kepada perusahaan swasta bukan merupakan penyerahan kena pajak, sehingga 
    atas penyerahan tanah tersebut tidak terutang PPN karena penyerahan tanah tersebut dilakukan XYZ 
    tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

     2. penyerahan Asset pengganti oleh perusahaan swasta berupa gedung kantor dan perumahan dinas 
    kepada pihak XYZ juga tidak terutang PPN, sepanjang perusahan swasta tersebut bukan Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate 
    atau Industrial Estate.

    Dalam hal ini perusahaan swasta tersebut seharusnya telah membayar PPN atas bangunan tersebut 
    kepada Pengusaha Kena Pajak yang membangun gedung kantor/perumahan dinas dimaksud, sehingga 
    atas gedung kantor/perumahan dinas tersebut telah lunas pembayaran PPN-nya. 

    Sebaliknya bila perusahaan swasta tersebut adalah PKP yang bergerak di bidang Usaha Kontraktor 
    atau pemborong bangunan, Real Estate atau industrial Estate, meskipun pengadaan/pembangunan 
    gedung kantor/perumahan dinas tersebut dengan cara menyuruh kepada pihak ketiga, maka atas 
    penyerahan gedung kantor/perumahan dinas kepada pihak XYZ adalah merupakan penyerahan Kena 
    Pajak yang terutang PPN.

II.  Pajak Penghasilan

     1. perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara Pertamina dengan perusahaan Swasta adalah merupakan 
    pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994. 
    Dengan demikian XYZ yang akan menyerahkan asset berupa tanah maupun Perusahaan swasta 
    yang menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas terutang Pajak 
    Penghasilan sebesar 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.

     2. XYZ dan perusahaan swasta tersebut masing-masing wajib melunasi PPh Pasal 25 sebesar 3%.
    Sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 25 sebesar 3% adalah :
    a.  Nilai tertinggi antara harga pasar wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan Swasta 
        dengan nilai kontrak pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas di atas tanah milik 
        XYZ yang akan diserahkan Perusahaan Swasta ke XYZ.
    b.  Apabila tanah tersebut dimiliki swasta, maka dihitung dari nilai tertinggi antara harga pasar 
        wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan swasta dengan nilai pasar wajar tanah dan 
        bangunan yang diserahkan swasta ke XYZ.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd.

Drs.KARSONO SURJOWIBOWO.
peraturan/sdp/1923pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1