User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:191pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.52/2002 

                             TENTANG

                           PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 Januari 2002 beserta lampirannya hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan dan penegasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    1.1 Pemerintah Tingkat 11 Kabupaten Kutai telah mengimpor barang berupa : 2 (dua) unit, Rice 
        Processing Unit, sebagaimana terlampir dalam invoice Nomor : DWO11124A, DWO11125A dan 
        Bill of Lading Nomor : NEOT0112001, NEOT0112069. Dengan pertimbangan barang tersebut 
        akan digunakan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian masyarakat di pedesaan 
        sehingga menjadikan Kutai sebagai lumbung pangan Propinsi Kalimantan Timur;
    1.2 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar dapat 
        diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang tersebut.

2.  Dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000  (Undang-Undang PPN), diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan 
    memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;

3.  Pasal 4 huruf b Undang-Undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan 
    Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa mernperhatikan apakah dilakukan dalam 
    rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang 
    pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

4.  Dalam Pasal 3  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN dan PPn BM Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
    Dengan Undang-Undang 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang 
    berdarsarkan ketentuan, perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak 
    yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

5.  Pasal 2 butir 3 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001  tanggal 30 April 2001 
    Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Barang Kena Pajak yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah barang yang diimpor oleh pemerintah Pusat atau 
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

6.  Selanjutnya dalam Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa apabila dalam 
    jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
    Masuk digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik 
    sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau Badan yang melakukan 
    importisasi.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit, Rice Processing Unit yang dilakukan oleh 
    Pemerintah Tingkat 11 Kabupaten Kutai, sepanjang barang impor tersebut dibebaskan dari pungutan 
    Bea Masuk, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    tidak dipungut.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP.060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
4.  Kepala Kantor Wilayah X1 DP Kaltim dan Kalsel.
5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda.
peraturan/sdp/191pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1