peraturan:sdp:191pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 13 Januari 1997 perihal Konfirmasi Kriteria rumah murah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 kriteria rumah sederhana (rumah murah) yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah adalah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah, dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah) b. Luas bangunan paling tinggi 70 m2 di atas kapling dengan luas paling tinggi 200 m2. 2. Disamping memenuhi persyaratan tersebut pada butir 1 juga harus memenuhi persyaratan lain yaitu batasan harga jual bangunan dan atau tanah berdasarkan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yang ditentukan sebagai berikut : - Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan. - Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling. - Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran. 3. Mengenai kelebihan tanah, sepanjang tanah secara keseluruhan (termasuk tanah lebih) tidak melebihi standar luas tanah rumah murah tipe BTN/KPR 70 kebawah yaitu luas bangunan paling tinggi 70 m2 dan luas tanah paling tinggi 200 m2 maka atas penyerahan tanah lebih tersebut PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. Namun apabila atas tanah lebih tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan PPN. 4. SPBU yang semata-mata menjual bensin dan solar tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak karena kewajiban SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan bensin dan solar telah dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina. Namun apabila SPBU disamping menjual BBM (bensin dan solar) juga menjual non BBM seperti minyak pelumas, minyak rem, air accu, maka SPBU tersebut harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 5. Untuk dapat menentukan harga jual yang PPN-nya ditanggung Pemerintah atau tidak dalam contoh kasus surat Saudara tersebut, dapat dihitung sebagai berikut : Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C untuk Kabupaten Sukoharjo TA 1996/1997 sebesar Rp. 310.000,- a. Tipe 21/72 Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 - 75% x Rp. 310.000,- - Rp. 232.500,- Harga jual tertinggi tanah matang per m2 - (21 x Rp 232.500) ________________ 72 - Rp. 67.812,50 Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit = 2 x 21 x Rp. 232.500 = Rp. 9.765.000 Harga jual Developer = Rp. 12.500.000,- Dengan demikian untuk rumah tipe 21/72, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, karena ternyata harga jual lebih tinggi dari harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit. b. Tipe 30/90 Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75% x Rp. 310.000 = Rp. 232.500 Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (30 x Rp. 232.500) ________________ 90 = Rp. 77.500 Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit = 2 x 30 x Rp.232.500 = Rp. 13.950.000 Harga jual Developer = Rp. 23.000.000,- Dengan demikian untuk rumah tipe 30/90, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, karena ternyata harga jualnya lebih tinggi dari perhitungan harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit. c. Tipe 45/100 Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75%x Rp 310.000 = Rp.232.500,- Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (45x Rp.232.500,-) _______________ 100 = Rp. 104.625 Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit = 2 x 45 x Rp. 232.500 = Rp. 20.925.000 Harga jual Developer = Rp.28.750.000,- Dengan demikian untuk rumah tipe 45/100, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, karena ternyata harga jualnya lebih tinggi dari perhitungan harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/191pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1