User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:191pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        27 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.51/1997

                            TENTANG

                        PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 13 Januari 1997 perihal Konfirmasi Kriteria rumah murah, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 
    kriteria rumah sederhana (rumah murah) yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah 
    adalah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah, dan apabila pembelian rumah 
        dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah)
    b.  Luas bangunan paling tinggi 70 m2 di atas kapling dengan luas paling tinggi 200 m2.

2.  Disamping memenuhi persyaratan tersebut pada butir 1 juga harus memenuhi persyaratan lain yaitu 
    batasan harga jual bangunan dan atau tanah berdasarkan surat Menteri Negara Urusan Perumahan 
    Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yang 
    ditentukan sebagai berikut :
    -   Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C 
        di daerah yang bersangkutan.
    -   Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling.
    -   Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.

        Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen 
        Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran.

3.  Mengenai kelebihan tanah, sepanjang tanah secara keseluruhan (termasuk tanah lebih) tidak melebihi 
    standar luas tanah rumah murah tipe BTN/KPR 70 kebawah yaitu luas bangunan paling tinggi 70 m2 
    dan luas tanah paling tinggi 200 m2 maka atas penyerahan tanah lebih tersebut PPN-nya ditanggung 
    oleh Pemerintah. Namun apabila atas tanah lebih tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan PPN.

4.  SPBU yang semata-mata menjual bensin dan solar tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak karena kewajiban SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan 
    bensin dan solar telah dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina. Namun apabila SPBU disamping menjual 
    BBM (bensin dan solar) juga menjual non BBM seperti minyak pelumas, minyak rem, air accu, maka 
    SPBU tersebut harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

5.  Untuk dapat menentukan harga jual yang PPN-nya ditanggung Pemerintah atau tidak dalam contoh 
    kasus surat Saudara tersebut, dapat dihitung sebagai berikut : Pedoman harga per m2 Rumah Dinas 
    kelas C untuk Kabupaten Sukoharjo TA 1996/1997 sebesar Rp. 310.000,-

    a.  Tipe 21/72
        Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2  - 75% x Rp. 310.000,-
                                - Rp. 232.500,-
        Harga jual tertinggi tanah matang per m2        - (21 x Rp 232.500)
                                 ________________
                                    72
                                - Rp. 67.812,50 
        Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit   = 2 x 21 x Rp. 232.500
                                = Rp. 9.765.000
        Harga jual Developer                = Rp. 12.500.000,-
    
        Dengan demikian untuk rumah tipe 21/72, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, 
        karena ternyata harga jual lebih tinggi dari harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit.

    b.  Tipe 30/90

        Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2  = 75% x Rp. 310.000
                                = Rp. 232.500
        Harga jual tertinggi tanah matang per m2        = (30 x Rp. 232.500)
                                  ________________
                                    90
                                = Rp. 77.500
        Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit   = 2 x 30 x Rp.232.500
                                = Rp. 13.950.000
        Harga jual Developer                =  Rp. 23.000.000,-

        Dengan demikian untuk rumah tipe 30/90, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, 
        karena ternyata harga jualnya lebih tinggi dari perhitungan harga jual tertinggi rumah dan 
        tanah per unit.

    c.  Tipe 45/100

        Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2  = 75%x Rp 310.000
                                = Rp.232.500,-
        Harga jual tertinggi tanah matang per m2    =    (45x Rp.232.500,-)
                                  _______________
                                    100
                                = Rp. 104.625
        Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit   = 2 x 45 x Rp. 232.500
                                = Rp. 20.925.000
        Harga jual Developer                = Rp.28.750.000,-

        Dengan demikian untuk rumah tipe 45/100, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah, 
        karena ternyata harga jualnya lebih tinggi dari perhitungan harga jual tertinggi rumah dan 
        tanah per unit.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/191pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1