User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:191pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.42/2003

                            TENTANG

             HAK KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN KUASI REORGANISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Maret 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Sampai dengan 31 Desember 2001 ABC memiliki taksiran kompensasi kerugian sebesar 
        Rp1.088.297.632.127;

    b.  Berdasarkan neraca per 31 Desember 2002, perusahaan mempunyai laba ditahan defisit 
        sebesar Rp623.849.931.581. Untuk menampilkan posisi keuangan yang lebih baik dari sisi 
        komersial, perusahaan merencanakan untuk melakukan kuasi reorganisasi sesuai dengan 
        PSAK No. 51. Kuasi reorganisasi dilakukan dengan meng-offset saldo defisit laba ditahan 
        dengan tambahan modal disetor (agio saham) berdasarkan neraca per 31 Desember 2002 
        tanpa melakukan reorganisasi secara hukum. Posisi keuangan sebelum dan sesudah kuasi 
        reorganisasi adalah sebagai berikut:
        _____________________________________________________________________________
                      Sebelum Kuasi       Sesudah Kuasi     
        Keterangan       Reorganisasi Per    Reorganisasi Per       selisih
                    31 Desember 2002    31 Desember 2002
        _____________________________________________________________________________
        Total Aset      863.945.432.251 863.945.432.251                0
        Modal Disetor       336.889.649.500 336.889.649.500                0
        Agio Saham      779.723.109.500 155.873.177.919  623.849.931.581
        Laba ditahan (defisit)  (623.849.931.581)                 0     (623.849.931.581)
        _____________________________________________________________________________
            Total Selisih                                   0
        _____________________________________________________________________________

    c.  Saudara mohon penegasan bahwa kuasi reorganisasi tersebut tidak menghapus hak 
        kompensasi kerugian perusahaan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:

    Pasal 4 ayat (1)
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan 
    dalam bentuk apapun.

    Pasal 6 ayat (2)
    Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat 
    kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak 
    berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Kuasi reorganisasi yang akan dilakukan oleh PT ABC melalui pengurangan agio saham dengan 
        jumlah akumulasi kerugian komersial diperkenankan sepanjang hal tersebut dilakukan 
        semata-mata untuk tujuan komersial atau memenuhi ketentuan Undang-undang Perseroan 
        Terbatas;
    b.  Penghapusan saldo negatif perkiraan modal dengan cara meng-offset tambahan modal disetor 
        yang ada merupakan transaksi neraca komersial yang tidak menimbulkan tambahan 
        kemampuan ekonomis maupun biaya/kerugian baik bagi perusahaan maupun bagi pemegang 
        saham. Oleh karena itu, penghapusan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan 
        seketika;
    c.  ABC tidak kehilangan hak kompensasi kerugiannya meskipun melakukan kuasi reorganisasi 
        sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/191pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1