peraturan:sdp:191pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.42/2003 TENTANG HAK KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN KUASI REORGANISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Maret 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Sampai dengan 31 Desember 2001 ABC memiliki taksiran kompensasi kerugian sebesar Rp1.088.297.632.127; b. Berdasarkan neraca per 31 Desember 2002, perusahaan mempunyai laba ditahan defisit sebesar Rp623.849.931.581. Untuk menampilkan posisi keuangan yang lebih baik dari sisi komersial, perusahaan merencanakan untuk melakukan kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK No. 51. Kuasi reorganisasi dilakukan dengan meng-offset saldo defisit laba ditahan dengan tambahan modal disetor (agio saham) berdasarkan neraca per 31 Desember 2002 tanpa melakukan reorganisasi secara hukum. Posisi keuangan sebelum dan sesudah kuasi reorganisasi adalah sebagai berikut: _____________________________________________________________________________ Sebelum Kuasi Sesudah Kuasi Keterangan Reorganisasi Per Reorganisasi Per selisih 31 Desember 2002 31 Desember 2002 _____________________________________________________________________________ Total Aset 863.945.432.251 863.945.432.251 0 Modal Disetor 336.889.649.500 336.889.649.500 0 Agio Saham 779.723.109.500 155.873.177.919 623.849.931.581 Laba ditahan (defisit) (623.849.931.581) 0 (623.849.931.581) _____________________________________________________________________________ Total Selisih 0 _____________________________________________________________________________ c. Saudara mohon penegasan bahwa kuasi reorganisasi tersebut tidak menghapus hak kompensasi kerugian perusahaan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur: Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 6 ayat (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Kuasi reorganisasi yang akan dilakukan oleh PT ABC melalui pengurangan agio saham dengan jumlah akumulasi kerugian komersial diperkenankan sepanjang hal tersebut dilakukan semata-mata untuk tujuan komersial atau memenuhi ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas; b. Penghapusan saldo negatif perkiraan modal dengan cara meng-offset tambahan modal disetor yang ada merupakan transaksi neraca komersial yang tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis maupun biaya/kerugian baik bagi perusahaan maupun bagi pemegang saham. Oleh karena itu, penghapusan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika; c. ABC tidak kehilangan hak kompensasi kerugiannya meskipun melakukan kuasi reorganisasi sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/191pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1