User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1917pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1917/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA START-UP MESIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 April 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ melakukan penyerahan jasa Start-up mesin pendingin 
    yang dibeli oleh PT. ABC yang berlokasi di Indonesia atas order kantor cabangnya di Singapura.
    Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa start-up tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa 
    di dalam Daerah Pabean dengan syarat jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak didalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa start-up mesin pendingin yang 
    di beli oleh PT. ABC yang ber lokasi di Indonesia oleh Kantor Pusat PT. XYZ atas order kantor 
    cabangnya yang berdomisili di Singapura terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1917pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1