peraturan:sdp:1917pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1917/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA START-UP MESIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 April 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ melakukan penyerahan jasa Start-up mesin pendingin yang dibeli oleh PT. ABC yang berlokasi di Indonesia atas order kantor cabangnya di Singapura. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa start-up tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dengan syarat jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak didalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa start-up mesin pendingin yang di beli oleh PT. ABC yang ber lokasi di Indonesia oleh Kantor Pusat PT. XYZ atas order kantor cabangnya yang berdomisili di Singapura terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1917pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1