peraturan:sdp:1912pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1912/PJ.532/1996 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Mei 1996 dan surat Saudara tanggal 15 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan atas permasalahan perusahaan Saudara sebagai berikut : 1. Permasalahan perusahaan Saudara sebelumnya sudah pernah diberikan penegasan dalam surat-surat kami terdahulu sebagai berikut : a. Surat Saudara tanggal 8 Mei 1995 dan tanggal 5 Juni 1995 telah kami jawab dengan surat Nomor S-1465/PJ.53/1995 tanggal 1 Agustus 1995. b. Surat Saudara tanggal 30 Oktober 1995 telah kami jawab dengan surat Nomor S-2772/PJ.53/1995 tanggal 18 Desember 1995. c. Surat Saudara tanggal 15 Desember 1995 telah kami jawab dengan surat Nomor S-449/PJ.53/1996 tanggal 14 Februari 1996. 2. Sesuai dengan Surat Kawat Nomor KWT-06/PJ.51/1994 Direktur Jenderal Pajak tidak lagi memproses permohonan penangguhan pembayaran PPN eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 yang diajukan pada atau sesudah tanggal 1 Januari 1995. 3. Permohonan penangguhan pembayaran PPN masih diberikan hanya terbatas kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Pemberitahuan Presiden. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996, diberikan perpanjangan masa transisi penghapusan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM sampai dengan 31 Maret 1998. 4. Karena perusahaan Saudara bukan dalam rangka penanaman modal, maka atas impor dua unit kapal dengan PPN Impor sebesar Rp. 603.760.000,00 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN, sehingga PPN Impor tersebut harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. 5. PPN Impor yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan Pajak Keluaran kepada Pemungut dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan melalui mekanisme SPT Masa PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1912pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1