User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1912pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1912/PJ.532/1996

                            TENTANG

                       PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Mei 1996 dan surat Saudara tanggal 15 Januari 1996 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan atas permasalahan perusahaan Saudara sebagai 
berikut :

1.  Permasalahan perusahaan Saudara sebelumnya sudah pernah diberikan penegasan dalam surat-surat 
    kami terdahulu sebagai berikut :
    a.  Surat Saudara  tanggal 8 Mei 1995 dan tanggal 5 Juni 1995 telah kami jawab dengan surat 
        Nomor S-1465/PJ.53/1995 tanggal 1 Agustus 1995.
    b.  Surat Saudara  tanggal 30 Oktober 1995 telah kami jawab dengan surat Nomor 
        S-2772/PJ.53/1995 tanggal 18 Desember 1995.
    c.  Surat Saudara  tanggal 15 Desember 1995 telah kami jawab dengan surat Nomor 
        S-449/PJ.53/1996 tanggal 14 Februari 1996.

2.  Sesuai dengan Surat Kawat Nomor KWT-06/PJ.51/1994 Direktur Jenderal Pajak tidak lagi memproses 
    permohonan penangguhan pembayaran PPN eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989 yang diajukan pada atau sesudah tanggal 1 Januari 1995.

3.  Permohonan penangguhan pembayaran PPN masih diberikan hanya terbatas kepada investor yang 
    telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Pemberitahuan 
    Presiden. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996, 
    diberikan perpanjangan masa transisi penghapusan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM 
    sampai dengan 31 Maret 1998.

4.  Karena perusahaan Saudara bukan dalam rangka penanaman modal, maka atas impor dua unit kapal 
    dengan PPN Impor sebesar Rp. 603.760.000,00 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan 
    pembayaran PPN, sehingga PPN Impor tersebut harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  PPN Impor yang telah dibayar tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan Pajak Keluaran 
    kepada Pemungut dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan melalui mekanisme SPT Masa PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1912pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1