peraturan:sdp:1911pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1911/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan kapal oleh pemilik kapal kepada PT. XYZ (Persero), PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang kapal-kapal yang disewakan kepada PT. XYZ (Persero) tersebut adalah milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.Untuk jasa persewaan kapal selain yang dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1911pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1