User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1910pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1910/PJ.532/1996

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Juni 1996 perihal Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
326/KMK.04/1996, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal angka 6 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 
    jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada 
    kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia 
    maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa :
    a.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    b.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    c.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    d.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan 
        overbrengen;
    e.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, 
        dan mekanis;
    f.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    g.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
        ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa 
        kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pelayaran.

2.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang usaha bongkar muat barang 
    di pelabuhan, yang antara lain terdiri dari stevedoring, cargodoring, delivery, dan overbrengen. 
    Jasa-jasa sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b sampai dengan huruf e tersebut di atas, tidak 
    ada yang menjadi beban perusahaan pelayaran, akan tetapi menjadi beban pengirim/penerima 
    barang, namun dibedakan dalam kondisi angkutnya, antara lain :
    a.  Kondisi angkut All In :
        Semua jasa (pergudangan, bongkar muat, uang tambang muatan) dibayar oleh pengirim 
        barang/penerima barang kepada perusahaan pelayaran. Perusahaan bongkar muat menagih 
        jasa bongkar muat dan pergudangan kepada perusahaan pelayaran.

    b.  Kondisi angkut FIOST :
        Pengirim/penerima barang membayar kepada perusahaan pelayaran hanya jasa uang 
        tambang muatan, sedangkan jasa pergudangan/jasa bongkar muat dibayar kepada 
        perusahaan bongkar muat.

    c.  Kondisi angkut Liners Term :
        Pengirim/penerima barang membayar biaya cargodoring/receiving, sewa gudang kepada 
        perusahaan bongkar muat, sedangkan biaya stevedoring dibayar oleh pemilik kapal 
        (pengangkut).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2, dengan ini 
    dijelaskan bahwa atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan oleh PT. XYZ  kepada perusahaan 
    pelayaran, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut 
    pada butir 1 di atas, yaitu bahwa Penggantian atas penyerahan jasa-jasa tersebut merupakan 
    kewajiban perusahaan pelayaran.

    Dalam hal Penggantian tersebut menjadi beban/kewajiban pengirim/penerima barang (PT. XYZ
            menagih pembayarannya kepada pengirim/penerima barang), maka atas penyerahan jasa-jasa 
    kepelabuhanan tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1910pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1