User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:190pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Februari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 190/PJ.53/1993

                            TENTANG

              PENGALIHAN SISA SAHAM SEBANYAK 10.000 LEMBAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Oktober 1992 perihal pengalihan sisa saham sebanyak 10.000 
lembar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permohonan Saudara untuk mengalihkan sisa saham sebanyak 10.000 lembar yang dicetak dengan 
    surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-13813/PJ.53/1991 tanggal 7 September 
    1991 sehubungan dengan perubahan modal perseroan PT XYZ, pada prinsipnya dapat diterima.

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan dapat diperhitungkan dengan pembayaran
    tanda lunas Bea Meterai saham atas nama PT XYZ yang akan dicetak dengan saham baru sejumlah 
    10.000 lembar sesuai dengan Berita Acara Nomor : XXX tanggal 9 Januari 1993 (terlampir), dapat 
    disetujui.

3.  Sebelum Saudara mengajukan pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas saham
    tersebut, diminta sisa blanko saham sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara harus
    dimusnahkan terlebih dahulu dengan disaksikan oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak.
    Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibuatkan Berita Acara pemusnahan oleh Pejabat dari
    Direktorat Jenderal Pajak yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pemusnahan dilakukan
    serta saksi-saksi.

4.  Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko bilyet giro tersebut menjadi beban PT XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/190pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1