peraturan:sdp:190pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.53/1993 TENTANG PENGALIHAN SISA SAHAM SEBANYAK 10.000 LEMBAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Oktober 1992 perihal pengalihan sisa saham sebanyak 10.000 lembar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Permohonan Saudara untuk mengalihkan sisa saham sebanyak 10.000 lembar yang dicetak dengan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-13813/PJ.53/1991 tanggal 7 September 1991 sehubungan dengan perubahan modal perseroan PT XYZ, pada prinsipnya dapat diterima. 2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda lunas Bea Meterai saham atas nama PT XYZ yang akan dicetak dengan saham baru sejumlah 10.000 lembar sesuai dengan Berita Acara Nomor : XXX tanggal 9 Januari 1993 (terlampir), dapat disetujui. 3. Sebelum Saudara mengajukan pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas saham tersebut, diminta sisa blanko saham sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara harus dimusnahkan terlebih dahulu dengan disaksikan oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibuatkan Berita Acara pemusnahan oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pemusnahan dilakukan serta saksi-saksi. 4. Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko bilyet giro tersebut menjadi beban PT XYZ. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/190pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1