peraturan:sdp:190pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.52/2002 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 18 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Isi surat tersebut secara garis besar memuat: a. Berdasarkan KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 mengenai Dokumen-dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar minimal paling sedikit memuat identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat penerima dokumen, NPWP dalam hal penerima dokumen adalah wajib pajak dalam negeri, jumlah satuan barang apabila ada, Dasar Pengenaan Pajak, dan jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor; b. Selanjutnya Saudara mohon penegasan perlakuan Faktur Pajak Standar khususnya mengenai - Apakah harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk nilai PPN harus mencantumkan rumus 100/110 X harga jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan Pajak; - Apakah pada Faktur Pajak Standar harus mencantumkan tanggal penyerahan/ pembayaran? Bukankah tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar sudah dicantumkan pada Faktur Pajak Standar tersebut (di atas tanda tangan)? - Apakah pencantuman jabatan orang yang menandatangani Faktur Pajak Standar sangat penting? Jika tidak dicantumkan apakah akan mempengaruhi Faktur Pajak Standar secara material sehingga Faktur Pajak Standar tidak dapat dikreditkan? - Apakah penulisan US$1 =........... Rupiah tersebut harus dicantumkan disamping DPP pada Faktur Pajak Standar? 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : a. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. d. Berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan "Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order", "Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak", "Kuantum", "Harga Satuan", dan "Tanggal Penyerahan/Pembayaran" tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Pencantuman rumus DPP 100/110 X harga jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan Pajak tidak harus tertulis, tetapi pada kolom Dasar Pengenaan Pajak harus diisi/dicantumkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak. b. Faktur Pajak Standar tidak harus mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran, namun apabila Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak/tertulis tanggal penyerahan/pembayaran sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap. c. Jabatan yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak harus dicantumkan dan merupakan salah satu syarat kelengkapan Faktur Pajak. d. Apabila transaksi dilakukan dengan nilai mata uang asing maka nilai kurs harus dicantumkan pada catatan tersendiri dan tidak harus pada kolom Dasar Pengenaan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/190pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1