peraturan:sdp:190pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang yang diimpor adalah : Nama barang : 1 (satu) unit Mobil Ambulance Model : Ford 88, Fully equipped, special type Negara asal : Amerika Serikat Nomor Invoice : 061897-INDO-6 Tanggal Invoice : 18 Juni 1997 Merupakan barang yang dihadiahkan oleh XYZ America Inc. untuk Yayasan Rumah Sakit ABC untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan telah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676 tanggal 29 April 1997 untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor ambulance tersebut tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar Saudara maklum. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/190pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1