User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:190pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 190/PJ.51/1998

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang yang diimpor adalah :
    Nama barang     :   1 (satu) unit Mobil Ambulance
    Model           :   Ford 88, Fully equipped, special type
    Negara asal     :   Amerika Serikat
    Nomor Invoice       :   061897-INDO-6
    Tanggal Invoice     :   18 Juni 1997

    Merupakan barang yang dihadiahkan oleh XYZ America Inc. untuk Yayasan Rumah Sakit ABC untuk 
    menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan telah mendapat rekomendasi dari Kepala 
    Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676 tanggal 
    29 April 1997 untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f 
    Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor ambulance 
    tersebut tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/190pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1