User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:190pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 190/PJ.32/1990

                            TENTANG

                    BATAS WAKTU PENYETORAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat jawaban Saudara kepada Pimpinan Bali Hyatt tanggal 15 Pebruari 1990 Nomor 
S-190/WPJ.14/KP.0105/1990 yang tembusannya disampaikan juga kepada kami, perlu disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ayat (4) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus 
    disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun saat 
    terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 adalah saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan saat penyerahan adalah saat tersedianya barang atau 
    fasilitas atau hak untuk dipakai baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam hal dilakukan penagihan 
    pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap 
    terjadi pada saat penagihan. Namun dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena 
    Pajak, PPN terutang pada saat pembayaran.

2.  Sesuai uraian tersebut diatas, maka untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh Pimpinan Bali Hyatt 
    dimaksud dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
    a.  Penyetoran PPN dapat dilakukan tanpa menunggu Neraca dan Daftar Rugi Laba (Laporan 
        Bulanan) selesai dibuat yaitu dengan menggunakan angka perkiraan.
    b.  Dalam hal PPN terutang untuk masa pajak yang bersangkutan lebih besar/lebih kecil dari PPN 
        yang telah disetor menurut angka perkiraan tersebut, PKP dapat melakukan perbaikan SPT 
        Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983. Bilamana PPN yang telah 
        disetor berdasarkan angka perkiraan lebih kecil dari PPN terutang menurut Neraca dan Daftar 
        Rugi Laba (Laporan Bulanan), atas selisihnya dikenakan bunga 2% sebulan berdasarkan Pasal 
        19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/190pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1