peraturan:sdp:190pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.32/1990 TENTANG BATAS WAKTU PENYETORAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat jawaban Saudara kepada Pimpinan Bali Hyatt tanggal 15 Pebruari 1990 Nomor S-190/WPJ.14/KP.0105/1990 yang tembusannya disampaikan juga kepada kami, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun saat terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 adalah saat penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan saat penyerahan adalah saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan. Namun dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, PPN terutang pada saat pembayaran. 2. Sesuai uraian tersebut diatas, maka untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh Pimpinan Bali Hyatt dimaksud dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut : a. Penyetoran PPN dapat dilakukan tanpa menunggu Neraca dan Daftar Rugi Laba (Laporan Bulanan) selesai dibuat yaitu dengan menggunakan angka perkiraan. b. Dalam hal PPN terutang untuk masa pajak yang bersangkutan lebih besar/lebih kecil dari PPN yang telah disetor menurut angka perkiraan tersebut, PKP dapat melakukan perbaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983. Bilamana PPN yang telah disetor berdasarkan angka perkiraan lebih kecil dari PPN terutang menurut Neraca dan Daftar Rugi Laba (Laporan Bulanan), atas selisihnya dikenakan bunga 2% sebulan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/190pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1