User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:190pj.3131996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 190/PJ.313/1996

                            TENTANG

     KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN TANAH DENGAN TARIF 5% FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
    -   Yayasan Perumahan XYZ bergerak dalam bidang pengadaan tanah dan bangunan untuk 
        perumahan karyawan perusahaan kelompok Gobel.

    -   Dalam kegiatan usaha tersebut, Yayasan telah membeli sebidang tanah di daerah Cilangkap, 
        Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor.

    -   Sehubungan dengan rencana PT National XYZ akan mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, 
        maka Yayasan bermaksud menjual kembali tanah tersebut yang hasilnya akan disetorkan 
        ke Dana Pensiun National XYZ tersebut sebagai modal awal.

    -   Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah penjualan tanah tersebut 
        dikenakan tarif 5% dan bersifat final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 TAHUN 1996, 
        mengingat kegiatan Yayasan Perumahan XYZ adalah bergerak di bidang pengadaan 
        perumahan.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 menentukan bahwa besarnya Pajak 
    Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis, 
    dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/
    atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhutang Pajak 
    Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

    Pasal 5C Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 menentukan bahwa yayasan atau 
    organisasi sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari 
    1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan 
    bersifat final.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penjualan tanah milik Yayasan Perumahan XYZ dikenakan 
    Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/190pj.3131996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1