peraturan:sdp:190pj.3131996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.313/1996 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN TANAH DENGAN TARIF 5% FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa : - Yayasan Perumahan XYZ bergerak dalam bidang pengadaan tanah dan bangunan untuk perumahan karyawan perusahaan kelompok Gobel. - Dalam kegiatan usaha tersebut, Yayasan telah membeli sebidang tanah di daerah Cilangkap, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. - Sehubungan dengan rencana PT National XYZ akan mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka Yayasan bermaksud menjual kembali tanah tersebut yang hasilnya akan disetorkan ke Dana Pensiun National XYZ tersebut sebagai modal awal. - Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah penjualan tanah tersebut dikenakan tarif 5% dan bersifat final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 TAHUN 1996, mengingat kegiatan Yayasan Perumahan XYZ adalah bergerak di bidang pengadaan perumahan. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 menentukan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis, dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final. Pasal 5C Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 menentukan bahwa yayasan atau organisasi sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penjualan tanah milik Yayasan Perumahan XYZ dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/190pj.3131996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1