User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:190pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 190/PJ.312/1998

                            TENTANG

                   PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ bergerak di bidang usaha industri tiang listrik beton dan tiang pancang beton. Produk 
        tiang listrik beton digunakan sebagai tiang penyangga kabel listrik, yang konsumennya adalah 
        PT. PLN (Persero), pengembang perumahan, kontraktor/instalator listrik, dan swasta/
        perorangan, sedangkan tiang pancang beton digunakan sebagai bagian dari pondasi gedung/
        jembatan oleh Kontraktor Swasta/BUMN.

    b.  Lingkup pekerjaan atau cara penjualan yang dilakukan oleh PT. XYZ Setia terdiri dari :
        1)  Produk tiang listrik beton
            Lingkup pekerjaannya meliputi :
            Terpasang   :   selain produk tiangnya, juga termasuk biaya pengiriman dan 
                        pendirian tiang.
            Loko site   :   selain produk tiangnya, ditambah biaya pengiriman.
            Loko pabrik :   pembeli mengambil sendiri tiangnya di pabrik/gudang tanpa 
                        biaya lain.

        2)  Produk tiang pancang beton
            Lingkup pekerjaannya meliputi :
            Loko site   :   harga produk ditambah biaya pengiriman sampai ke lokasi 
                        yang ditentukan (proyek).
            Loko Pabrik :   pembeli mengambil sendiri tiangnya ke pabrik/gudang tanpa 
                        biaya lain.
    
    c.  Selama ini konsumen terbesar yang telah melaksanakan pemotongan PPh Final atas 
        keseluruhan pekerjaan termasuk biaya pengiriman dan pemasangan adalah PT. PLN 
        (Persero).

    d.  Saudara mohon penjelasan/penegasan berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 
        Nomor 73 TAHUN 1996 dengan lingkup kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan 
    bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan 
    Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan 
    konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
    -   Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, diatas, dibawah tanah dan/atau air.
    -   Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
    a.  Kegiatan dalam rangka pembuatan tiang beton sampai dengan pemasangannya adalah jasa 
        pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 
        1996. Atas transaksi penjualan yang Saudara lakukan terhadap produksi Tiang Pancang serta 
        pemancangannya, diperlakukan tarif sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 73 TAHUN 1996.

    b.  Penghasilan yang berasal hanya dari penjualan saja (tanpa pemancangan), bukan merupakan 
        objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996. Namun 
        demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif 
        sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

    c.  Atas penghasilan yang Saudara terima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi, 
        wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh PT PLN, dan kepada Saudara wajib diberikan bukti 
        pemotongan PPh final.

    d.  PT XYZ yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan 
        jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996, wajib melakukan pembukuan 
        secara terpisah.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/190pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1