peraturan:sdp:190pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.312/1998 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ bergerak di bidang usaha industri tiang listrik beton dan tiang pancang beton. Produk tiang listrik beton digunakan sebagai tiang penyangga kabel listrik, yang konsumennya adalah PT. PLN (Persero), pengembang perumahan, kontraktor/instalator listrik, dan swasta/ perorangan, sedangkan tiang pancang beton digunakan sebagai bagian dari pondasi gedung/ jembatan oleh Kontraktor Swasta/BUMN. b. Lingkup pekerjaan atau cara penjualan yang dilakukan oleh PT. XYZ Setia terdiri dari : 1) Produk tiang listrik beton Lingkup pekerjaannya meliputi : Terpasang : selain produk tiangnya, juga termasuk biaya pengiriman dan pendirian tiang. Loko site : selain produk tiangnya, ditambah biaya pengiriman. Loko pabrik : pembeli mengambil sendiri tiangnya di pabrik/gudang tanpa biaya lain. 2) Produk tiang pancang beton Lingkup pekerjaannya meliputi : Loko site : harga produk ditambah biaya pengiriman sampai ke lokasi yang ditentukan (proyek). Loko Pabrik : pembeli mengambil sendiri tiangnya ke pabrik/gudang tanpa biaya lain. c. Selama ini konsumen terbesar yang telah melaksanakan pemotongan PPh Final atas keseluruhan pekerjaan termasuk biaya pengiriman dan pemasangan adalah PT. PLN (Persero). d. Saudara mohon penjelasan/penegasan berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dengan lingkup kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa : - Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan; - Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, diatas, dibawah tanah dan/atau air. - Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Kegiatan dalam rangka pembuatan tiang beton sampai dengan pemasangannya adalah jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. Atas transaksi penjualan yang Saudara lakukan terhadap produksi Tiang Pancang serta pemancangannya, diperlakukan tarif sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 73 TAHUN 1996. b. Penghasilan yang berasal hanya dari penjualan saja (tanpa pemancangan), bukan merupakan objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996. Namun demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. c. Atas penghasilan yang Saudara terima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi, wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh PT PLN, dan kepada Saudara wajib diberikan bukti pemotongan PPh final. d. PT XYZ yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996, wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/190pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1