peraturan:sdp:1909pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1909/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH GRANT/BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juli 1986 Nomor : XXX perihal permohonan dispensasi pengenaan PPN atas proyek-proyek Pemerintah ATA-220 dan ATA-389 yang dibiayai dengan Grant dari Pemerintah Jepang, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman Luar Negeri ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 678/KMK.01/1985 tanggal 26 Juli 1985, pemberian fasilitas PPN dan PPn. Atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas pemasukan barang-barang tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia akan memberikan cap "Lunas/Ditanggung Pemerintah" pada dokumen-dokumen impor yang bersangkutan. 2. Atas penyerahan Jasa Pemborongan yang dananya dibiayai oleh Grant/bantuan Luar Negeri, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 dan SE. Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor : 1755/D.IV/6/1985 --------------------- SE-35/A/1985 tanggal 24 Juni 1985, PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut, dengan jalan mengadakan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat ditempuh dengan mengusahakan pengurangan volume tolak ukur yang revisi DIP-nya dapat dilakukan oleh Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Apabila hal tersebut belum juga dapat dipenuhi supaya diajukan ke BAPPENAS dan Direktorat Jenderal Anggaran. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1909pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1