User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1909pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1909/PJ.32/1986

                            TENTANG

          PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH GRANT/BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juli 1986 Nomor : XXX perihal permohonan dispensasi 
pengenaan PPN atas proyek-proyek Pemerintah ATA-220 dan ATA-389 yang dibiayai dengan Grant dari 
Pemerintah Jepang, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985, PPN dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman Luar Negeri ditanggung oleh Pemerintah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 678/KMK.01/1985 
    tanggal 26 Juli 1985, pemberian fasilitas PPN dan PPn. Atas Barang Mewah yang ditanggung 
    Pemerintah atas pemasukan barang-barang tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

    Bank Indonesia akan memberikan cap "Lunas/Ditanggung Pemerintah" pada dokumen-dokumen impor 
    yang bersangkutan.

2.  Atas penyerahan Jasa Pemborongan yang dananya dibiayai oleh Grant/bantuan Luar Negeri, sesuai 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 
    1985 dan SE. Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor :   1755/D.IV/6/1985
                                        ---------------------
                                            SE-35/A/1985

    tanggal 24 Juni 1985, PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari 
    APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    Pemerintah tersebut, dengan jalan mengadakan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh 
    pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan.

Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat ditempuh dengan mengusahakan pengurangan volume tolak 
ukur yang revisi DIP-nya dapat dilakukan oleh Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Apabila 
hal tersebut belum juga dapat dipenuhi supaya diajukan ke BAPPENAS dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1909pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1