User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1902pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Agustus 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1902/PJ.51/1994

                            TENTANG

             KEBERATAN PT. BASF INDONESIA TERHADAP PENGENAAN PPn BM 
                ATAS PITA KASET KOSONG YANG BERLAKU SEJAK TANGGAL 2 MEI 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 April 1994 perihal tindak lanjut pertemuan 
Direktorat Jenderal Pajak dan Pengurus Asiri tanggal 13 April 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Lampiran II butir C.6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 434/KMK.04/1989, media 
    kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau rekaman yang semacam itu dari fenomena 
    lainnya, terutang PPn BM dengan tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Mei 1989.

2.  Berdasarkan Lampiran II butir D.16 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991, media 
    kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal 
    yang luar biasa lainnya dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada barang fotografi atau 
    sinematografi, terutang PPn BM dengan tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 
    1991.

3.  Berdasarkan Lampiran II butir C.12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991, media 
    kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal 
    yang luar biasa lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi, terutang PPn BM dengan 
    tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 1992.

4.  Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengenaan PPn BM atas pita kaset kosong dengan lebar 
    lebih 4 mm hanya tercantum dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1183/KMK.04/1991 yang telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1286/KMK.04/1991. Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 434/KMK.04/1989, mengatur 
    PPn BM atas pita kaset kosong sama dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1286/KMK.04/1991.

Dengan demikian pengenaan PPn BM atas pita kaset kosong terhadap PT. XYZ  yang dilakukan oleh KPP PMA 
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1902pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1