User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:18pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-18/PJ/2018
Segera

Penegasan terkait Lampiran SKB

Dana Pensiun

 10 Januari 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

di Seluruh Indonesia

 

             Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan terkait dengan pelaksanaan peraturan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagal berikut:

1.

Ketentuan terkait:

 

a.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**.

 

b.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.03/2009** tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak

 

d.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2013** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

e.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

 

 

f.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

2.

Sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, Dana Pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta sektor pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.

3.

Dengan ini disampaikan bahwa persyaratan permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) **PER-01/PJ/2013** dapat berupa fotokopi Keputusan Menteri Keuangan untuk Dana Pensiun yang pengesahannya oleh Menteri Keuangan atau Keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk Dana Pensiun yang pengesahannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

      Seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk menyebarluaskan hal tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayahnya masing-masing untuk pelaksanaan operasional di lapangan.

 

 

 

         Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

 


 

Direktur Jenderal,


ttd.


Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.03/PJ.0301/2018

 

 

 

 

peraturan/sdp/18pj2018.txt · Last modified: by 127.0.0.1