peraturan:sdp:18pj.411992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Pebruari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.41/1992 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX, tanggal 31 Desember 1991, tentang Perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama, dan dengan mempertimbangkan segala masukan yang ada dalam Perjanjian Kerjasama selama ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami dapat menyetujui perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC yang semula berlaku sampai tanggal 31 Desember 1991 diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 1992, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sesuai dengan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC, untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 Januari 1992, dipakai rumus penghitungan PPh yang baru. Rumus perhitungan yang baru tersebut, diperoleh dari penurunan biaya overhead penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang masing-masing untuk penyalur dari 35% menjadi 30%, sedangkan untuk grosir dari 25% menjadi 20%, sehingga pemotongan PPh untuk masing-masing menjadi sebesar : Gula Pasir Tepung Terigu ----------------- ----------------- Penyalur Rp.325,00/Kw. Rp.52,00/Zak Grosir Rp.225,00/Kw. Rp.36,00/Zak ----------------- ----------------- Jumlah Rp.550,00/Kw. Rp.88,00/Zak b. Dalam setiap terjadi perubahan harga atas gula pasir dan atau tepung terigu, XYZ wajib memberitahukan Direktorat Jenderal Pajak. Atas terjadinya perubahan harga tersebut, agar diadakan pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC untuk merumuskan penghitungan pemotongan PPh yang baru yang disesuaikan dengan perubahan harga tersebut. c. XYZ agar meminta Bank Bukopin, sebagai bank yang ditunjuk oleh XYZ untuk menerima penyetoran PPh yang dipotong dalam penyaluran gula pasir dan tepung terigu dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, untuk menembuskan Laporan mengenai jumlah PPh yang disetor dan nama-nama penyetor, kepada Direktorat Jenderal Pajak, cq. Direktorat Pajak Penghasilan. d. ABC wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak para penyalur yang menjadi anggotanya di seluruh Indonesia. 2. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Kerjasama dan surat kami Nomor S-08/PJ.41/1991 tanggal 21 Januari 1991, diingatkan kembali agar semua penyalur gula pasir dan atau tepung terigu sudah harus menyelenggarakan pembukuan dan menyelenggarakan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku. 3. a. Sesuai dengan hasil pertemuan Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC pada tanggal 22 Januari 1992 bertempat di ruang rapat Direktorat PPN dan PTLL, maka penghitungan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pabrikan, Penyalur dan Grosir untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 Januari 1992 ditentukan sebagai berikut : Gula Pasir Tepung Terigu ------------------- -------------------- Pabrikan Rp. 7.679,20/Kw. Rp. 1.229,53/Zak Penyalur Rp. 1.600,00/Kw. Rp. 186,00/Zak Grosir Rp. 410,00/Kw. Rp. 66,67/Zak ------------------- -------------------- Jumlah Rp. 9.689,20/Kw. Rp. 1.482,20/Zak b. Dalam hal terjadi perubahan harga atas gula pasir dan tepung terigu, XYZ memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya PPN Pabrikan, Penyalur dan Grosir sesuai dengan perubahan di atas. c. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Penyalur dan Grosir gula pasir dan tepung terigu adalah Pedagang Besar yang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu para Penyalur dan Grosir tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan atau tempat usaha dilakukan. 4. Dapat kami beritahukan pula bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991, pengecer gula pasir dan tepung terigu yang peredaran brutonya baik untuk Barang Kena Pajak termasuk gula pasir dan tepung terigu, maupun bukan Barang Kena Pajak dalam tahun 1991 mencapai Rp. 1 milyar atau lebih ditetapkan sebagai Pedagang Eceran Besar (PEB) yang atas penyerahan Barang Kena Pajaknya terutang PPN. Oleh karena itu pengecer gula pasir dan tepung terigu yang memenuhi syarat sebagai PEB dimaksud harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak termasuk gula pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 April 1992. 5. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/18pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1