User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:18pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Pebruari 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 18/PJ.41/1992

                            TENTANG

                 PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJASAMA 
                ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX, tanggal 31 Desember 1991, tentang Perpanjangan masa berlakunya 
Perjanjian Kerjasama, dan dengan mempertimbangkan segala masukan yang ada dalam Perjanjian 
Kerjasama selama ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kami dapat menyetujui perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat 
    Jenderal Pajak, XYZ dan ABC yang semula berlaku sampai tanggal 31 Desember 1991 diperpanjang 
    menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 1992, dengan ketentuan sebagai berikut :

    a.  Sesuai dengan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC, untuk 
        penyaluran gula pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 Januari 1992, dipakai rumus 
        penghitungan PPh yang baru.

        Rumus perhitungan yang baru tersebut, diperoleh dari penurunan biaya overhead penyaluran 
        gula pasir dan tepung terigu yang masing-masing untuk penyalur dari 35% menjadi 30%, 
        sedangkan untuk grosir dari 25% menjadi 20%, sehingga pemotongan PPh untuk 
        masing-masing menjadi sebesar :

                      Gula Pasir            Tepung Terigu
                    -----------------           -----------------
        Penyalur        Rp.325,00/Kw.           Rp.52,00/Zak
        Grosir          Rp.225,00/Kw.           Rp.36,00/Zak
                    -----------------           -----------------
        Jumlah          Rp.550,00/Kw.           Rp.88,00/Zak

    b.  Dalam setiap terjadi perubahan harga atas gula pasir dan atau tepung terigu, XYZ wajib 
        memberitahukan Direktorat Jenderal Pajak. Atas terjadinya perubahan harga tersebut, agar 
        diadakan pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC untuk merumuskan 
        penghitungan pemotongan PPh yang baru yang disesuaikan dengan perubahan harga 
        tersebut.

    c.  XYZ agar meminta Bank Bukopin, sebagai bank yang ditunjuk oleh XYZ untuk menerima 
        penyetoran PPh yang dipotong dalam penyaluran gula pasir dan tepung terigu dalam rangka 
        pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, untuk menembuskan Laporan mengenai jumlah PPh yang 
        disetor dan nama-nama penyetor, kepada Direktorat Jenderal Pajak, cq. Direktorat Pajak 
        Penghasilan.

    d.  ABC wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak para penyalur yang menjadi 
        anggotanya di seluruh Indonesia.

2.  Dengan menunjuk ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Kerjasama dan surat kami Nomor 
    S-08/PJ.41/1991 tanggal 21 Januari 1991, diingatkan kembali agar semua penyalur gula pasir dan atau 
    tepung terigu sudah harus menyelenggarakan pembukuan dan menyelenggarakan administrasi 
    perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

3.  a.  Sesuai dengan hasil pertemuan Direktorat Jenderal Pajak, XYZ dan ABC pada tanggal 
        22 Januari 1992 bertempat di ruang rapat Direktorat PPN dan PTLL, maka penghitungan 
        penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pabrikan, Penyalur dan Grosir untuk penyaluran gula 
        pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 Januari 1992 ditentukan sebagai berikut :

                        Gula Pasir            Tepung Terigu
                    -------------------         --------------------
        Pabrikan        Rp. 7.679,20/Kw.        Rp. 1.229,53/Zak
        Penyalur        Rp. 1.600,00/Kw.        Rp.   186,00/Zak
        Grosir          Rp.    410,00/Kw.       Rp.     66,67/Zak
                    -------------------         --------------------
        Jumlah          Rp. 9.689,20/Kw.        Rp. 1.482,20/Zak

    b.  Dalam hal terjadi perubahan harga atas gula pasir dan tepung terigu, XYZ memberitahukan 
        kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya PPN Pabrikan, Penyalur dan 
        Grosir sesuai dengan perubahan di atas.

    c.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Penyalur dan Grosir gula pasir 
        dan tepung terigu adalah Pedagang Besar yang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak. Oleh karena itu para Penyalur dan Grosir tersebut wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
        kedudukan atau tempat usaha dilakukan.

4.  Dapat kami beritahukan pula bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991, pengecer gula pasir dan tepung terigu yang 
    peredaran brutonya baik untuk Barang Kena Pajak termasuk gula pasir dan tepung terigu, maupun 
    bukan Barang Kena Pajak dalam tahun 1991 mencapai Rp. 1 milyar atau lebih ditetapkan sebagai 
    Pedagang Eceran Besar (PEB) yang atas penyerahan Barang Kena Pajaknya terutang PPN. Oleh 
    karena itu pengecer gula pasir dan tepung terigu yang memenuhi syarat sebagai PEB dimaksud harus 
    mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan pengenaan 
    PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak termasuk gula pasir dan tepung terigu mulai tanggal 1 April 
    1992.

5.  Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan peraturan-peraturan 
    pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/18pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1