peraturan:sdp:18pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2262/KM.5/1999 tanggal 21 Nopember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Persetujuan Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Terletak di Kawasan Industri MM2100 Blok X Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/18pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1