User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:18pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 18/PJ.33/1996

                            TENTANG

        PENJELASAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PASAL 22 DAN PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Desember 1995 perihal Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 
dan Pasal 23 dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Lembaga-lembaga struktural resmi di Perguruan Tinggi Negeri yang pembentukannya dengan 
    Peraturan Perundangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dan 
    dibiayai dengan dana APBN, apabila memperoleh penghasilan, penghasilan tersebut merupakan 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan subyek pemeriksaan aparat fungsional Badan 
    Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), maka Lembaga-
    lembaga seperti ini bukan Subjek Pajak.

2.  Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan 
    D.I. Yogyakarta Nomor : S-274/WPJ.08/BD.0401/1995 tanggal 3 Nopember 1995, pada butir 2 :

    Terhadap lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Universitas Sudirman atau Perguruan 
    Tinggi Negeri lainnya yang melakukan penelitian dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD 
    dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sepanjang kegiatan 
    penelitian tersebut dilakukan Universitas bukan sebagai Subjek Pajak.

3.  Dengan demikian Surat Kepala Kantor Wilayah VIII DJP tersebut sejalan dengan Surat Direktur 
    Peraturan Perpajakan Nomor : S-129/PJ.33/1995 tanggal 4 September 1995 yang ditujukan kepada 
    Sdr. Drs. Sutomo selaku Bendaharawan Proyek Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Kepada 
    Masyarakat pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sehingga isi kedua surat tersebut dapat 
    diberlakukan untuk Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Sudirman 
    Purwokerto, sepanjang persyaratan tersebut pada butir 1 (satu) dipenuhi.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/18pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1