peraturan:sdp:18pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.33/1996 TENTANG PENJELASAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PASAL 22 DAN PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Desember 1995 perihal Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Lembaga-lembaga struktural resmi di Perguruan Tinggi Negeri yang pembentukannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dan dibiayai dengan dana APBN, apabila memperoleh penghasilan, penghasilan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan subyek pemeriksaan aparat fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), maka Lembaga- lembaga seperti ini bukan Subjek Pajak. 2. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor : S-274/WPJ.08/BD.0401/1995 tanggal 3 Nopember 1995, pada butir 2 : Terhadap lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Universitas Sudirman atau Perguruan Tinggi Negeri lainnya yang melakukan penelitian dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sepanjang kegiatan penelitian tersebut dilakukan Universitas bukan sebagai Subjek Pajak. 3. Dengan demikian Surat Kepala Kantor Wilayah VIII DJP tersebut sejalan dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : S-129/PJ.33/1995 tanggal 4 September 1995 yang ditujukan kepada Sdr. Drs. Sutomo selaku Bendaharawan Proyek Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sehingga isi kedua surat tersebut dapat diberlakukan untuk Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, sepanjang persyaratan tersebut pada butir 1 (satu) dipenuhi. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/18pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1