User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:189pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 189/PJ.54/2000

                            TENTANG

                     PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Mei 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa terdapat permasalahan berkaitan dengan pemakaian 
    sendiri yaitu dalam setiap kegiatan industri kayu atau plywood selalu terdapat sisa potongan kecil 
    kayu log dalam bentuk log core, log end dan sisa serpihan plywood yang tidak dapat dipergunakan/
    diproses lagi untuk dijadikan barang produksi yang sudah merupakan weste (limbah). Akan tetapi 
    limbah ini tidak dibuang oleh Wajib Pajak keluar areal pabrik dengan alasan :
    a.  Membuang, menumpuk atau membakar limbah disembarang tempat akan mengakibatkan 
        kerusakan lingkungan yang sering menimbulkan protes dari masyarakat karena tidak ada 
        tempat yang tersedia untuk pembuangan limbah tersebut.
    b.  Untuk membuang limbah membutuhkan beban biaya bongkar dan pengangkutan limbah bagi 
        perusahaan.

    Dengan alasan tersebut, Wajib Pajak memanfaatkannya sebagai bahan bakar pada tungku boiler yang 
    ada di lingkungan pabrik disamping untuk tujuan pemusnahan limbah. Pemakaian sendiri di atas 
    menurut pengertian Wajib Pajak bukan merupakan pemakaian sendiri yang terutang PPN karena 
    penggunaannya tidak semata-mata ditujukan untuk menciptakan barang produksi serta tidak 
    dibebankan sebagai biaya yang mempengaruhi harga pokok. Sedangkan dalam setiap Laporan Hasil 
    Pemeriksaan, Pemeriksa menganggap bahwa penggunaan weste (limbah) sebagai bahan bakar adalah 
    pemakaian sendiri untuk tujuan produksi yang terutang PPN. Berkenaan dengan seringnya timbul 
    perbedaan pendapat mengenai pengertian pengenaan PPN atas pemakaian sendiri antara Pemeriksa 
    dan Wajib Pajak di lapangan, Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  a.  Dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d angka 1) huruf d) serta Pasal 4A Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
        diatur bahwa :
        a.1.    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
            barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
        a.2.    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang 
            dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Lebih lanjut dalam penjelasan 
            ditegaskan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang 
            ditentukan lain oleh Undang-undang ini.
        a.3.    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian 
            sendiri dan pemberian cuma-cuma.
        a.4.    Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa  
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    b.  Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994   
        ditegaskan bahwa limbah kayu tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 angka 1 huruf a serta angka 2 Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak ditegaskan bahwa :
        c.1.    Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang 
            ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
        c.2.    Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk pemakaian sendiri Barang Kena 
            Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk 
            laba kotor.
        c.3.    Pajak yang terutang atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
            Pajak adalah sebesar 10% X Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 2 huruf a.
        c.4.    Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak 
            Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Limbah kayu merupakan Barang Kena Pajak.
    b.  Atas pemakaian sendiri limbah kayu oleh Wajib Pajak, merupakan penyerahan Barang Kena 
        Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan dan dicantumkan dalam 
        Faktur Pajak adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar wajar) namun tidak 
        termasuk laba kotor.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan 
        sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dalam Faktur Pajak 
        Standar yang diterbitkan, identitas penjual dan pembeli adalah sama (wajib pajak yang 
         bersangkutan).

Demikian agar dimaklumi.





DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/189pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1