User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:189pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 189/PJ.53/2002

                            TENTANG

                 DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2001 hal Penjelasan PPN ditanggung 
Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    PT. ABC adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional berbendera Indonesia dan telah 
        memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. 
        Sedangkan customernya antara lain Perusahaan Pelayaran lainnya, Perusahaan Perminyakan,
        Perusahaan Perkayuan dan Perusahaan Pertambangan. Kegiatan usaha PT. ABC adalah 
        menyewakan kapal dan memberikan jasa freight yaitu jasa angkut barang dengan mendapat 
        imbalan berdasarkan satuan volume barang bawaan.
    1.2.    Saudara menanyakan :
        -   Apakah atas Sewa/Freight Charter yang diperoleh dari customer harus ditagih 
            PPN-nya?
        -   Apakah untuk PPN Ditanggung Pemerintah, hanya jasa yang diterima oleh Perusahaan
            Pelayaran Niaga yang PPN nya Ditanggung Pemerintah?
        -   Apakah atas penyerahan jasa yang diberikan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga (Jasa 
            Persewaan Kapal dan Jasa Freight) PPN-nya Ditanggung Pemerintah?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    2.1.    Pasal 4 huruf c menetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam 
        kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    2.2.    Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun sewa dan jasa freight
        tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    3.1.    Pasal 3 angka 1 menetapkan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diterima oleh 
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang 
        meliputi :
        -   Jasa persewaan kapal;
        -   Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
        -   Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    3.2.    Pasal 6 angka 1 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang 
        atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak berlaku.

4.  Pasal 1, angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menetapkan bahwa Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang 
    menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau 
    kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan 
    perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen 
    Perhubungan.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/penambahan Kelompok 
    Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, mengatur antara lain bahwa jasa persewaan kapal (bare boat 
    dan time charter) dikenakan PPN.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    6.1.    Fasilitas PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena 
        Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 
        18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
        Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak berlaku, Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah
        Nomor 146 TAHUN 2000, atas jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional 
        atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa 
        kepelabuhan dan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal dibebaskan dari pengenaan 
        PPN.
    6.2.    Jasa persewaan/freight charter yang diserahkan kepada customer Saudara tidak termasuk 
        dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa persewaan kapal 
        tersebut terutang PPN. Kecuali apabila customer Saudara adalah Perusahaan Pelayaran Niaga 
        Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, maka jasa persewaan kapal yang 
        diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan 
        nasional dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/189pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1