peraturan:sdp:189pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 189/PJ.51/1997 TENTANG PPN/PPn BM ATAS PENGISIAN AIR MINERAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Nopember 1996 dan Nomor tanggal 7 Januari 1997 perihal permohonan penegasan mengenai filing air mineral, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan arang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang disalurkan melalui pipa. 3. Sesuai dengan Lampiran I huruf c.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan dan impor air termasuk air mineral alam atau buatan tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, yang dibotolkan/dikemas, terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Air mineral produksi PT ABC adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena air mineral tersebut tidak disalurkan melalui pipa. Dengan demikian pengisian air mineral oleh PT ABC kepada produsen (pemberi order) terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4.2. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa PT ABC hanya melakukan pengisian air mineral saja dan kemasan berasal dari produsen (pemberi order), maka pada dasarnya PT ABC hanya menjual air mineral saja, bukan menjual air mineral dalam kemasan, sehingga atas penyerahan air mineral tersebut tidak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada saat produsen (pemberi order) menjual air mineral (yang telah dikemas) kepada distributor/agen. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/189pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1