User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:189pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 189/PJ.51/1997

                            TENTANG

                     PPN/PPn BM ATAS PENGISIAN AIR MINERAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  tanggal 4 Nopember 1996 dan Nomor tanggal 7 Januari 1997 
perihal permohonan penegasan mengenai filing air mineral, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    arang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    
2.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang disalurkan melalui pipa.

3.  Sesuai dengan Lampiran I huruf c.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal
    28 Juni 1995, atas penyerahan dan impor air termasuk air mineral alam atau buatan tidak 
    mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, yang dibotolkan/dikemas,
    terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Air mineral produksi PT ABC adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, karena air mineral tersebut tidak disalurkan melalui pipa. Dengan 
        demikian pengisian air mineral oleh PT ABC kepada produsen (pemberi order) terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    4.2.    Sepanjang dapat dibuktikan bahwa PT ABC hanya melakukan pengisian air mineral saja dan 
        kemasan berasal dari produsen (pemberi order), maka pada dasarnya PT ABC hanya 
        menjual air mineral saja, bukan menjual air mineral dalam kemasan, sehingga atas 
        penyerahan air mineral tersebut tidak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada saat produsen (pemberi order) menjual 
        air mineral (yang telah dikemas) kepada distributor/agen.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/189pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1