User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:189pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 189/PJ.32/1997

                            TENTANG

                  PERMOHONAN SURAT KETERANGAN JENIS USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat adalah :
    a.  Berdasarkan surat Kepala KPP Jakarta Setiabudi Nomor S-310/WPJ.04/KP.0603/1994 tanggal 
        31 Agustus 1994, PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan jenis usaha : 
        75200 Jasa Telekomunikasi.

    b.  Sehubungan dengan proses penyelesaian Master List di BKPM, pihak BKPM meminta surat 
        keterangan yang menyatakan bahwa jenis usaha PT. XYZ adalah jasa Telekomunikasi Telepon 
        Umum Kartu sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Telekomunikasi dengan jenis usaha 
        nomor 75200.

    c.  Saudara mohon penegasan mengenai masalah di atas.

2.  Sesuai dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tentang 
    Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak tanggal 14 Desember 1993, dinyatakan bahwa KLU 
    Nomor 75200 adalah Telekomunikasi yang meliputi usaha jasa pelayanan komunikasi di dalam negeri 
    atau ke luar negeri berupa komunikasi suara, gambar, dan atau berita lainnya melalui media kawat, 
    hubungan radio, media elektronik atau satelit, seperti : telepon, telegrap, telefax (facsimile) dan lease 
    channel.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  KLU 75200 adalah untuk Telekomunikasi termasuk Jasa Telekomunikasi Telepon Umum Kartu;

    b.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, 
        impor oleh PT. XYZ dalam rangka pola bagi hasil dengan PT. Telkom tetap terutang PPN, 
        demikian juga halnya untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan pola bagi 
        hasil dengan PT. Telkom tetap terutang PPN. PPN yang dibayar oleh PT. XYZ tersebut tidak 
        dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan namun sebagai unsur biaya bagi PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/189pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1