peraturan:sdp:189pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 189/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN JENIS USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat adalah : a. Berdasarkan surat Kepala KPP Jakarta Setiabudi Nomor S-310/WPJ.04/KP.0603/1994 tanggal 31 Agustus 1994, PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan jenis usaha : 75200 Jasa Telekomunikasi. b. Sehubungan dengan proses penyelesaian Master List di BKPM, pihak BKPM meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa jenis usaha PT. XYZ adalah jasa Telekomunikasi Telepon Umum Kartu sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Telekomunikasi dengan jenis usaha nomor 75200. c. Saudara mohon penegasan mengenai masalah di atas. 2. Sesuai dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak tanggal 14 Desember 1993, dinyatakan bahwa KLU Nomor 75200 adalah Telekomunikasi yang meliputi usaha jasa pelayanan komunikasi di dalam negeri atau ke luar negeri berupa komunikasi suara, gambar, dan atau berita lainnya melalui media kawat, hubungan radio, media elektronik atau satelit, seperti : telepon, telegrap, telefax (facsimile) dan lease channel. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. KLU 75200 adalah untuk Telekomunikasi termasuk Jasa Telekomunikasi Telepon Umum Kartu; b. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, impor oleh PT. XYZ dalam rangka pola bagi hasil dengan PT. Telkom tetap terutang PPN, demikian juga halnya untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan pola bagi hasil dengan PT. Telkom tetap terutang PPN. PPN yang dibayar oleh PT. XYZ tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan namun sebagai unsur biaya bagi PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/189pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1