peraturan:sdp:1893pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1893/PJ.531/2000 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : - Sehubungan dengan Kontrak PT. SH dengan kontraktor BUMN yakni PT. HK (Persero) nomor C.DKI/AP.1298/SPAL/62 tanggal 14 Oktober 1999 tentang penyewaan 1 unit Tower Crane untuk pekerjaan Proyek Rumah Susun Sewa Cengkareng Jakarta Barat, dimana untuk mengoperasikan alat ini diperlukan bantuan tenaga operator dari PT. SH. - PT. HK (Persero) sebagai penyewa akan membayar uang lembur dan uang makan dari tenaga operator tersebut. - Sebagai PKP, PT. SH telah menerbitkan kwitansi tagihan/Faktur Pajak dengan mengenakan PPN sebesar 10 % atas uang lembur dan uang makan tenaga operator. Namun, PT. HK (Persero) sebagai pemungut PPN menolak untuk membayar PPN tersebut. - Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain dinyatakan : 2.1. Pasal 1 huruf p, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.2. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2.3. Pasal 16A ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana Jasa Persewaan Alat Berat beserta Jasa Operator tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 4.1. Jasa Operator Alat Berat adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Persewaan Alat Berat, sehingga atas penyerahan Jasa Operator Alat Berat oleh PT. SH kepada PT. HK (Persero), terutang PPN. 4.2. PPN yang terutang adalah sebesar 10% dari nilai penggantian berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. SH. 4.3. Mengingat PT. SH menyerahkan Jasa Persewaan Alat Berat beserta Tenaga Operator tersebut kepada PT. HK (Persero) yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN, maka pada saat PT. SH menerbitkan Faktur Pajak untuk tagihan sewa alat, uang lembur dan uang makan tenaga operator, PT. HK (Persero) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang untuk dan atas nama PT. SH. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Sawah Besar
peraturan/sdp/1893pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1