User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 188/PJ.54/2000

                            TENTANG

        PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor 
    S-2916/PJ.54/1999, tanggal 3 Desember 1999 perihal penegasan masalah Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang tembusannya telah saudara terima, melalui surat ini saudara meminta kembali penegasan atas 
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah atas perolehan Barang Modal untuk pembangunan Proyek Hutan Tanaman Industri 
        dapat dikreditkan?
    b.  Apakah Pajak Masukan dapat dikembalikan meskipun belum ada Pajak Keluarannya?

2   a.  Dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (4), dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        a.1.    Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
            untuk Masa Pajak yang sama.
        a.2.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
        a.3.    Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan 
            permohonan pengembalian.
    b.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa dalam 
        rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian 
        Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Atas PPN yang Saudara bayar pada waktu perolehan barang modal tersebut, Saudara berhak 
        untuk mengkreditkan PPN Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. 
        Apabila Pajak Masukan belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan 
        pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun 
        buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
        pemeriksaan. Akan tetapi bila atas perolehan Barang Modal tersebut Pengusaha Kena Pajak 
        mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Masukannya tidak dapat 
        dikreditkan.
    b.  Pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku baik yang diajukan oleh 
        PKP eksportir maupun PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut, harus dilakukan
        dengan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Hal ini dilakukan agar proses 
        penyelesaiannya dilakukan secara lebih seksama dan agar seluruh kelebihan Pajak Masukan 
        dapat diselesaikan secara tuntas. Namun demikian berdasarkan keadaan tertentu dan atas 
        usul Kepala KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan izin agar penyelesaian 
        permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilakukan melalui Pemeriksaan 
        Sederhana Kantor.
    c.  Atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP dalam hal belum mempunyai Pajak 
        Keluaran perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
        b.1.    Meneliti apakah PKP yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa 
            Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha 
            yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
        b.2.    Meneliti apakah PKP tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya 
            terutang PPN.
    d.  Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung 
        berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang 
        belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum 
        dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang 
        memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut 
        tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/188pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1