User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 188/PJ.53/2004

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS JASA PELATIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 November 2003 hal Perlakuan PPN atas Jasa 
Training untuk Umum pada Perusahaan Perdagangan Barang dan Jasa, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan, dan di bidang 
        perdagangan barang dan jasa lainnya (hardware dan sofware).
    b.  Jasa pelatihan merupakan divisi tersendiri dimana pengelolaannya terpisah dari divisi 
        perdagangan barang dan jasa lainnya. Jasa pelatihan ditujukan untuk khalayak umum yang 
        tidak dijual bersamaan dengan penjualan barang dan jasa lainnya.
    c.  Perusahaan Saudara akan memberikan jasa pelatihan untuk para profesional di bidang 
        teknologi komputer (training untuk umum) pada tahun 2004.
    d.  Saudara meminta penegasan apakah jasa pelatihan untuk umum tersebut memenuhi 
        ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
        Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Pasal 4a ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan, 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa, Jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 5 huruf j menyatakan bahwa, Jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 10 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud 
        Pasal 5 huruf f meliputi:
        a)  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan 
            pendidikan profesional; dan
        b)  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
    d.  Pasal 14 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5 huruf j meliputi:
        a)  Jasa tenaga kerja;
        b)  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
            bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
        c)  Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jasa pelatihan yang diserahkan oleh PT. ABC merupakan jasa di bidang pendidikan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    c.  Penyerahan jasa pelatihan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali   apabila 
        dimaksudkan juga untuk menyediakan tenaga kerja, dimana PT. ABC melakukan 
        pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja atau 
        tenaga kerja dimaksud tidak termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga 
        kerja.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/188pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1