peraturan:sdp:188pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 188/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PELATIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 November 2003 hal Perlakuan PPN atas Jasa Training untuk Umum pada Perusahaan Perdagangan Barang dan Jasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan, dan di bidang perdagangan barang dan jasa lainnya (hardware dan sofware). b. Jasa pelatihan merupakan divisi tersendiri dimana pengelolaannya terpisah dari divisi perdagangan barang dan jasa lainnya. Jasa pelatihan ditujukan untuk khalayak umum yang tidak dijual bersamaan dengan penjualan barang dan jasa lainnya. c. Perusahaan Saudara akan memberikan jasa pelatihan untuk para profesional di bidang teknologi komputer (training untuk umum) pada tahun 2004. d. Saudara meminta penegasan apakah jasa pelatihan untuk umum tersebut memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 4a ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa, Jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 5 huruf j menyatakan bahwa, Jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 10 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf f meliputi: a) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan b) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus. d. Pasal 14 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi: a) Jasa tenaga kerja; b) Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jasa pelatihan yang diserahkan oleh PT. ABC merupakan jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Penyerahan jasa pelatihan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali apabila dimaksudkan juga untuk menyediakan tenaga kerja, dimana PT. ABC melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja atau tenaga kerja dimaksud tidak termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/188pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1