peraturan:sdp:188pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 188/PJ.53/2002 TENTANG PPN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 24 September 2001 dan XXX tanggal 23 Nopember 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam kedua surat tersebut dapat diketahui bahwa : 1.1. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan CPO/PK; 1.2. Dalam areal perkebunan, PT. XYZ membangun rumah/mess/barak tempat tinggal karyawan. PT. XYZ menyediakan material yang dibeli dengan membayar PPN 10%. Atas jasa yang diterima, PT. XYZ membayar upah kerja kepada karyawan harian yang dikerjakan secara borongan oleh kontraktor (bukan badan hukum) yang berdomisili dekat dengan lokasi kebun; 1.3. Saudara mohon penjelasan batasan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994. 2. Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2001 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain diatur bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 atau lebih dan bersifat permanen yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Pengertian tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah bahwa pelaksanaan kegiatan membangun sendiri tersebut bukan dalam rangka kegiatan usaha dari pihak yang bersangkutan dengan menerima pembayaran dari pihak pemilik bangunan, misalnya perusahaan yang bergerak di bidang pemborongan bangunan atau kontraktor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/188pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1