User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 188/PJ.53/2002

                            TENTANG

                         PPN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 24 September 2001 dan XXX tanggal 23 Nopember 
2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam kedua surat tersebut dapat diketahui bahwa :
    1.1.    PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik 
        pengolahan CPO/PK;
    1.2.    Dalam areal perkebunan, PT. XYZ membangun rumah/mess/barak tempat tinggal karyawan. 
        PT. XYZ menyediakan material yang dibeli dengan membayar PPN 10%. Atas jasa yang 
        diterima, PT. XYZ membayar upah kerja kepada karyawan harian yang dikerjakan secara 
        borongan oleh kontraktor (bukan badan hukum) yang berdomisili dekat dengan lokasi kebun;
    1.3.    Saudara mohon penjelasan batasan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan 
        sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

2.  Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan 
    membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi 
    atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2001 tentang Batasan dan Tata Cara 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam 
    Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri 
    Atau Digunakan Pihak Lain diatur bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud 
    dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang 
    diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus 
    meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat 
    usaha dengan luas bangunan 400 m2 atau lebih dan bersifat permanen yang dilakukan tidak dalam 
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau 
    digunakan pihak lain. Pengertian tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah bahwa 
    pelaksanaan kegiatan membangun sendiri tersebut bukan dalam rangka kegiatan usaha dari pihak 
    yang bersangkutan dengan menerima pembayaran dari pihak pemilik bangunan, misalnya 
    perusahaan yang bergerak di bidang pemborongan bangunan atau kontraktor.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/188pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1