User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.4221995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 188/PJ.422/1995

                            TENTANG

                     PENERUSAN SURAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diteruskan kepada Saudara Nota Dinas Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor : 
ND-157/PJ.102/1995 tanggal 14 Agustus 1995 perihal perlakuan perpajakan bagi pejabat perwakilan 
Organisasi Internasional sebagai tanggapan atas surat Sdr. X, dengan petunjuk bahwa apabila Wajib Pajak 
tersebut setelah diberi penjelasan lebih lanjut masih tidak membetulkan SPT, agar diterbitkan ketetapan 
secara jabatan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/188pj.4221995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1