peraturan:sdp:188pj.4221995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 188/PJ.422/1995 TENTANG PENERUSAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diteruskan kepada Saudara Nota Dinas Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor : ND-157/PJ.102/1995 tanggal 14 Agustus 1995 perihal perlakuan perpajakan bagi pejabat perwakilan Organisasi Internasional sebagai tanggapan atas surat Sdr. X, dengan petunjuk bahwa apabila Wajib Pajak tersebut setelah diberi penjelasan lebih lanjut masih tidak membetulkan SPT, agar diterbitkan ketetapan secara jabatan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/188pj.4221995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1