peraturan:sdp:188pj.3221997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 188/PJ.322/1997 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMBAYARAN GANTI RUGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ yang berlokasi di Jalan A No. 75A Jakarta melakukan pembangunan prasarana pada suatu lokasi yang berbatasan dengan lokasi prasarana perusahaan lain. b. Pembangunan prasarana tersebut mengakibatkan terganggu prasarana perusahaan lain tersebut sehingga PT XYZ harus membayar klaim ganti rugi berupa uang yang dihitung berdasarkan jumlah taksiran kerugian yang diderita. c. Sehubungan dengan pembayaran ganti rugi tersebut dimohon penegasan apakah pembayaran ganti rugi tersebut terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa sepanjang PT Bajradaya Sentranusa tidak melalukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada perusahaan lain yang diberi ganti rugi tersebut, maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/188pj.3221997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1