User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.3221997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 188/PJ.322/1997

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMBAYARAN GANTI RUGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 1997 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ yang berlokasi di Jalan A No. 75A Jakarta melakukan pembangunan prasarana pada 
        suatu lokasi yang berbatasan dengan lokasi prasarana perusahaan lain.
    b.  Pembangunan prasarana tersebut mengakibatkan terganggu prasarana perusahaan lain 
        tersebut sehingga PT XYZ harus membayar klaim ganti rugi berupa uang yang dihitung 
        berdasarkan jumlah taksiran kerugian yang diderita.
    c.  Sehubungan dengan pembayaran ganti rugi tersebut dimohon penegasan apakah pembayaran 
        ganti rugi tersebut terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan Barang dan 
    Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain 
    dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) 
    dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa sepanjang PT Bajradaya 
    Sentranusa tidak melalukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada perusahaan lain yang diberi ganti 
    rugi tersebut, maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/188pj.3221997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1