peraturan:sdp:188pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 188/PJ.32/1996 TENTANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1289 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN WAJIB PEMUNGUT PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah : a. PT XYZ bergerak di bidang usaha perdagangan, dan juga bertindak sebagai rekanan BUMN. Dengan ditunjuknya perusahaan BUMN sebagai Pemungut PPn BM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04./1988, perusahaan rekanan yang seharusnya melakukan pemungutan atas penyerahan kepada BUMN tersebut, berubah statusnya menjadi "Wajib Bayar". Prosedur pemungutan yang berlaku tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan pengkreditan Pajak Keluaran langsung dengan Pajak Masukan karena Pajak Keluaran yang dipungut oleh BUMN tersebut tidak dapat diterima secara langsung, dan harus melalui proses restitusi yang memerlukan waktu cukup lama, sehingga mempengaruhi kelancaran "cash flow" perusahaan rekanan. b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar diadakan perubahan-perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 untuk meringankan beban bagi perusahaan swasta. 2. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 12 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak Masukannya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/JKP yang diserahkan kepada Pemungut PPN. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, ditegaskan bahwa : 3.1. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN : a. untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut. b. untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku tersebut. c. apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan seluruhnya. d. yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN. Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan. 3.2. jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh penyerahan kepada Pemungut PPN adalah : a. 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap, dalam hal pengembalian kelebihan diminta pada setiap Masa Pajak atau Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang bersangkutan. b. 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap untuk sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang bersangkutan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa dengan dapat diberikannya restitusi pada setiap Masa Pajak sebesar maksimum 7% dari total nilai penyerahan kepada Pemungut PPN dan adanya batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak, diharapkan pemberian restitusi dapat dilakukan lebih cepat dan jumlah pajak yang dapat direstitusi mendekati jumlah Pajak Masukan yang seharusnya direstitusi. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 untuk sementara ini tidak perlu diadakan perubahan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/188pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1