User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:188pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 188/PJ.32/1996

                            TENTANG

            SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1289 TAHUN 1988 
            TENTANG PENUNJUKAN BADAN WAJIB PEMUNGUT PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :

    a.  PT XYZ bergerak di bidang usaha perdagangan, dan juga bertindak sebagai rekanan BUMN. 
        Dengan ditunjuknya perusahaan BUMN sebagai Pemungut PPn BM berdasarkan Keputusan 
        Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1289/KMK.04./1988, perusahaan rekanan yang seharusnya melakukan pemungutan atas 
        penyerahan kepada BUMN tersebut, berubah statusnya menjadi "Wajib Bayar".

        Prosedur pemungutan yang berlaku tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami 
        kesulitan dalam melakukan pengkreditan Pajak Keluaran langsung dengan Pajak Masukan 
        karena Pajak Keluaran yang dipungut oleh BUMN tersebut tidak dapat diterima secara 
        langsung, dan harus melalui proses restitusi yang memerlukan waktu cukup lama, sehingga 
        mempengaruhi kelancaran "cash flow" perusahaan rekanan.

    b.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar diadakan perubahan-perubahan 
        atas Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1289/KMK.04/1988 untuk meringankan beban bagi perusahaan swasta.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 12 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu 
    Masa Pajak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak 
    Masukannya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak 
    Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/JKP yang diserahkan 
    kepada Pemungut PPN.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, 
    ditegaskan bahwa :

    3.1.    Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan 
        penyerahan kepada Pemungut PPN :
        a.  untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai penyerahan kepada 
            Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut.

        b.  untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya sudah 
            dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai 
            penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku 
            tersebut.

        c.  apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan 
            Pajak Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya 
            kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat 
            dimintakan pengembalian, meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN 
            tersebut belum dilampirkan seluruhnya.

        d.  yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual 
            dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah 
            dilampirkan dalam SPT Masa PPN.

        Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah 
        termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa 
        Pajak sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan.

    3.2.    jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas kelebihan Pajak Masukan yang 
        disebabkan oleh penyerahan kepada Pemungut PPN adalah :
        a.  2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima 
            secara lengkap, dalam hal pengembalian kelebihan diminta pada setiap Masa Pajak 
            atau Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang bersangkutan.

        b.  6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima 
            secara lengkap untuk sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari 
            tahun buku yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa dengan dapat diberikannya 
    restitusi pada setiap Masa Pajak sebesar maksimum 7% dari total nilai penyerahan kepada Pemungut 
    PPN dan adanya batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak, diharapkan pemberian restitusi dapat 
    dilakukan lebih cepat dan jumlah pajak yang dapat direstitusi mendekati jumlah Pajak Masukan yang 
    seharusnya direstitusi. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 untuk sementara ini tidak perlu diadakan perubahan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/188pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1